Detikkasu.co.id- kabupaten sukabumi,Sejumlah konsumen Perumahan Cidahu Djayanti Regency
Kabupaten Sukabumi masih menantikan sertifikat rumah kepemilikannya, meskipun telah melunasi angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak 10 bulan lalu tahun 2025
Dengan angsuran berkisar 5 hingga 10 tahun, mereka membayar total biaya sekitar Rp 175 juta hingga untuk rumah dengan luas tanah 60 meter persegi.
Kuasa Hukum Warga di Perumahan Cidahu Djayanti Regency yang sekarang berganti nama menjadi Grand Djayanti Regency Cidahu ,Suhendra,S.H dan Aris Agustian,S.H mengatakan ada 1 nasabah yang menyerahkan kuasa kepadanya. Menurut dia, satu kliennya ini merupakan nasabah KPR dari bank BTN Baik bank milik pemerintah atau Bank BUMN.
Namun setelah di lakukan investigasi lapangan sejumlah konsumen yang mayoritas nasabah Bank BTN Cabang Bogor jl Pengadilan no 13/15 Pabaton Kota Bogor menurut Kuasa Hukum Suhendra,S.H sebenarnya yang belum menerima sertifikat rumah meskipun sudah melunasi KPR atau Csah Bertahap kepada Developer ada juga Sudah 5 tahun lamanya belum menerima hak kepemilikan tersebut tidak hanya dirasakan oleh kliennya.
“Sebetulnya di satu perumahaan itu setelah kita kroscek belum mempunyai sertifikat semua,” ujarnya kepada Detikkasus.co.id, Kamis 01-01-2026
Suhendra,SH memberikan penjelasan mengenai kronologi awal kejadian ini saat klien melunasi KPR sejak 10 Bulan lalu namun Klien Tersebut Melunasi Dengan waktu sangat Singkat dalam 5 tahun Kliennya sudah melunasi kewajibannya. Meskipun telah membuktikan pelunasan KPR, sertifikat tidak kunjung diterbitkan sehingga klien untuk menunggu.
Saat ditanya tentang sertifikat kepada pihak bank seakan melemparkan tanggung jawab kepada oknum Notaris Yang hingga akhirnya Kuasa Hukum untuk bertemu langsung dengan Kepala Cabang BTN Bogor Sampai saat ini Belum Kunjung Bertemu.
“Setelah dikejar sama kami pada waktu itu,pada Pihak Bank BTN ternyata benar sertifikat itu nggak ada pada Pihak Bank BTN,” katanya.
Pada saat itu, pihak Bank BTN Bogor berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu singkat. Namun, setelah 10 Bulan berlalu, kliennya tidak pernah mendapatkan kepastian apapun.
Di tengah ketidakpastian ini, pihak bank kemudian melemparkan tanggung jawab permasalahan kepada pengembang dan Notaris. Mendengar hal ini, klien memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung kepada pihak pengembang Serta Notaris akan tetapi tidak mendapatkan jawaban kepastian.
“Developer ini ternyata setelah kita tanyakan dan crosschek, Developer tersebut kembali mengarahkan untuk kami menghubungi Notaris yang mengurus proses Sertifikat Namun Kami Selaku Kuasa Hukum Tidak ada Hubungan nya dengan Notaris,tentu itu jadi tanggunga jawab Developer Dan Bank BTN yang punya kewenagan Untuk Mempertanyakan Kepada Notaris
akad kredit terdahulu” ungkapnya.
Dalam persoalan ini ujarnya, memang tanggung jawab jawab Pihak Bank BTN,developer dan Notaris
terkait sertifkat tidak sepenuhnya dapat ditempatkan pada pihak Bank BTN. Namun, sebelum proses kredit dimulai, Bank BTN seharusnya memastikan bahwa pengembang tersebut memiliki kompetensi, keamanan, dan rekam jejak yang baik, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sampai KPR dilunasi, kliennya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai developer yang bermasalah. “Harusnya di tengah proses kredit berjalan minimal ada informasi dari pihak developer untuk menjelaskan proses hak konsumen dari awal mulai Pengambilan Kredit hingga selesai dan lunasnya proses kredit. Dan jika ada kendala pun wajib ada informasi ke klien kami. Terkait hal tersebut justru klien kami tidak mendapatkan informasi apapun itu.
konsumen beranggapan tidak ada masalah ketika pelunasan selesai akan tetapi justru sebaliknya klien kami tidak mendapatkan sertifikat tersebut. Hal Ini yang mau kami kejar , bahwa perbuatan dari BTN,Notaris Serta Developer tersebut merugikan klien kami,” tukasnya.
Sejauh ini, Suhendra,S.H dan Ari Agustian,S.H Akan melakukan somasi kepada pihak Bank BTN serta Notaris Dan Developer Namun sangat disayangkan oleh kami pihak BTN tidak ada feedback atau jawaban setelah kami datang kepada pihak Bank BTN Tersebut.
Suhendra,SH dan Ari Agustian,S.H mengungkapkan bahwa pihak Bank BTN Bogor berjanji untuk bertemu dengan notaris yang mengurus sertifikat serta membantu memfasilitasi bertemu dengan pengembang.
Setelah Kami Menayakan kepada pengembang,menjelasakan bawah Proses sertifikat Atas nama klien kami menjanjikan Pada kami Bulan januari Ini tahun 2026 Akan selesai, Maka kami Selaku Kuasa Hukum Akan menggu proses yang Dikatakan oleh pengembang Sehingga kami Mendapatkan Satu surat Keterangan Nomor
No.28/DRH/N/XII/2025.
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1289 Pondokkaso Tengah, seluas : 60 M2
enampuluh meter persegi yang terletak di Blok B No.Kav.1,Desa. Pondokkaso Tengah,
Kecamatan.Cidahu, Kabupaten. Sukabumi,Provinsi Jawa Barat,atas nama PT.CIDAHU DJAYANTI
SENTOSA.
Proses Roya Sudah Selesai,Untuk Selanjutnya.
Bahwa Proses Alih Media serta balik nama ke atas nama RIDWAN ABDURAHMAN Selaku Klien kami
Dilakukan di kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,melalui Kantor saya, Notaris,Surat keterangan Itu Di keluarkan oleh Oknum notaris Bertanggal 22 Desember 2025,Maka kami akan menggu Bulan Januari 2026 Akan selesai Sertifikat Klien kami.
Pada Tanggal 28 Desember 2025 Pengembang Meminta Kami untuk menghubungi Notaris Tersebut,Namun Kami menolak Hntuk tidak menghubungi Oknum Notaris tersebut
Sejak tanggal 28 Desember 2025 Kami tidak ada informasi lagi Dari pengembang, Namun Pada Tanggal 2 Hari Jumat Kami mencoba menghubungi oknum notaris Tersebut namun tidak Ada jawaban sampai Hari ini.
Saat ini kami sedang berusaha meminta audiensi kepada Bank BTN Kota Bogor,untuk mengetahui secara jelas sikap mereka seperti apa. Kalau misalkan setelah kami audiensi juga nggak digubris. Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sertifikat klien kami yang nggak ada,” jelasnya.
“Meskipun ada angka kredit, hanya kami lihat memang tidak secara detail angka kredit tersebut Semua membebankan kewajiban dari nasabah. Sedangkan kewajiban dari bank nggak detail yang tercantum di dalam angka kredit. Namun Kami sudah persiapkan Untuk Menempuh Jalur Hukum Karna pihak Bank BTN diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Makanya kita kejar ke perbuatan melawan hukum,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, kami juga akan Mengirimkan Surat Pengaduan Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kami juga akan Mengajukan Pelaporan Kepada Pihak Majelis Pengawas Notaris (MPN) daerah,Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Itansi Terkait.
(RED)
Tidak ada komentar