Suta Widya.sh

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Jan 2026 21:04 50 Redaksi

Pemalsuan Tanda Tangan dalam Perceraian, Kuasa Hukum Desak Polres Sukabumi Segera Menetapkan Tersangka

Detik kasus co.id
Sukabumi, 10 Januari 2026 – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses perceraian yang menimpa Siti Siska Lestari, seorang ibu rumah tangga, kini menjadi sorotan publik.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait celah hukum dalam proses cerai verstek dan urgensi aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan.

 


Siska menerima akta cerai dalam bentuk PDF pada 13 Oktober 2025, meski ia tidak pernah mengajukan permohonan cerai atau menandatangani dokumen tersebut.


Kuasa hukumnya, Suta Widhya, S.H., menegaskan bahwa tanda tangan kliennya dipalsukan secara sengaja, sehingga menimbulkan kerugian hukum dan moral yang signifikan.

“Hingga kini, penyidik Polres Sukabumi belum menetapkan tersangka. Padahal bukti awal sudah ditemukan. Polisi harus segera menindaklanjuti agar pelaku tidak lolos,” kata Suta, Minggu (28/12/2025).

*Kronologi Kasus*

_ 13 Oktober 2025: Siska menerima akta cerai via PDF.

_ Pertengahan Juli 2024 Agustus 2025: Pasutri ini meminjam total Rp380 juta dari BJB, yang memunculkan dugaan motif finansial.


16 Desember 2025: Tim kuasa hukum menemukan Surat Kuasa palsu di Bandung, yang terkait dengan proses cerai verstek.
Hingga akhir Desember, Unit PPA Polres Sukabumi masih fokus pada verifikasi dokumen dan belum menetapkan tersangka resmi.

Jeratan Hukum bagi Pelaku
Tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 dan 264:
Pasal 263 KUHP:

_“Barang siapa dengan maksud untuk memakai sesuatu surat palsu seolah-olah asli atau yang telah diubah, memalsukan surat atau membuat surat palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”_

_Pasal 264 KUHP: “Jika dilakukan terhadap surat yang dipakai sebagai akta otentik, pelakunya dapat dipidana lebih berat.”_

Selain itu, pemalsuan tanda tangan dalam konteks perceraian verstek dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena pihak yang dirugikan ditipu agar percaya dokumen resmi sah, yang berpotensi merugikan hak harta dan status hukum pihak lain.


Urgensi Penanganan oleh Aparat Penegak Hukum

Kuasa hukum menekankan bahwa tindakan cepat aparat hukum sangat penting, mengingat:
Dokumen resmi yang dipalsukan dapat merusak kepastian hukum.
Kerugian finansial dan psikologis bagi korban terus berlangsung.
Potensi pelaku pihak suami atau pihak ketiga memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi.

Suta menambahkan,

Pemeriksaan forensik tanda tangan dan verifikasi dokumen harus segera dilakukan. Jika tertunda, ini membuka peluang pelaku mengelabui proses hukum lebih lanjut.”_

Kasus ini juga memperumit sengketa harta gono-gini yang belum selesai meski pihak MUI Surade telah mencoba memediasi pada November 2025.

“ _Pihak terlapor terus mengulur waktu sehingga penyelesaian secara musyawarah islah gagal. Hukum harus menjadi jalan terakhir,”_ kata Suta.

Kesimpulan dan Desakan
Hingga kini, Polres Sukabumi belum mengumumkan tersangka. Kuasa hukum dan publik menunggu tindakan tegas aparat untuk memastikan pelaku bertanggung jawab secara pidana.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa celah dalam prosedur cerai verstek dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Kuasa hukum menegaskan, “Jika penyidik tidak segera bertindak, korban akan terus dirugikan.

Penegakan hukum harus tegas agar pesan jelas: pemalsuan dokumen resmi tidak akan dibiarkan.” (Am) red

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Hans
    2 bulan  lalu

    Lumayan

    Balas
LAINNYA