Audiensi Kapolres Sukabumi Jadi Cermin Akuntabilitas Penegakan Hukum

waktu baca 4 menit
Jumat, 16 Jan 2026 08:29 82 Redaksi

Kaperwil DKI Jakarta, Dorong Konsistensi dan Pengawasan Berkelanjutan

Detikkasus.co.id | Jakarta, 16 Januari 2026 — Kabupaten Sukabumi

Maraknya peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Sukabumi kembali memantik sorotan publik. Kemudahan akses terhadap obat berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter menempatkan kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dalam uji akuntabilitas. Situasi ini sekaligus menempatkan institusi kepolisian pada tuntutan transparansi, konsistensi, serta keberlanjutan penegakan hukum.

Sorotan tersebut menguat setelah Kapolres Sukabumi AKBP Saiman membuka ruang audiensi dengan media Detikkasus.co.id perwakilan DKI Jakarta (7/1/2026.)

Audiensi dipandang bukan sekadar forum komunikasi, melainkan sebagai mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Kapolres Sukabumi menerima langsung masukan redaksi terkait maraknya peredaran obat keras golongan G yang dinilai telah berdampak serius terhadap kesehatan generasi muda dan ketertiban sosial di wilayah hukum Sukabumi.

Kepala Perwakilan DKI Jakarta Detikkasus.co.id, Arief Mulia, menegaskan bahwa persoalan obat keras tidak dapat dipandang sebagai kasus tunggal, melainkan sebagai indikator dari persoalan penegakan hukum yang lebih luas dan kompleks.

“Permasalahan hukum di Sukabumi bersifat multidimensional. Kasus obat keras hanyalah satu indikator dari persoalan penegakan hukum yang lebih luas dan kompleks,” ujar Arief

Berdasarkan observasi lapangan, salah satu warung di Kecamatan Bojonggenteng yang sebelumnya digerebek aparat dan mengamankan sekitar 20 orang, kembali beroperasi dalam waktu singkat pada 15 Januari 2026. Fakta ini menunjukkan adanya celah dalam mekanisme pengawasan pasca-penindakan.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya law enforcement sustainability, yaitu keberlanjutan penegakan hukum setelah tindakan represif dilakukan. Situasi ini berpotensi melemahkan efek jera serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Seorang warga menyampaikan,

Jika penindakan tidak berlanjut, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan terus menurun.”

Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, obat keras golongan G memiliki potensi adiktif tinggi serta berkontribusi terhadap degradasi kualitas mental generasi muda. Penyalahgunaan obat keras juga berkorelasi dengan meningkatnya perilaku menyimpang dan kriminalitas remaja. Oleh karena itu, persoalan ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menyentuh dimensi kesehatan, pendidikan, dan ketahanan sosial.

Munculnya dugaan adanya “atensi” terhadap pelaku penjualan obat keras perlu ditempatkan secara objektif dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Namun, dalam tata kelola pemerintahan modern, persepsi publik terhadap integritas institusi tetap menjadi indikator penting legitimasi negara. Karena itu, klarifikasi institusional dipandang sebagai keharusan moral dan administratif

Secara normatif, penjualan obat keras tanpa izin bertentangan dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari keberadaan norma, melainkan dari konsistensi penerapannya di lapangan.

 

melalui ponsel nya, Kapolres Sukabumi AKBP Saiman menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan redaksi serta membuka ruang komunikasi lanjutan. Pernyataan

Terima kasih informasinya” 

“Silakan Pak”

Ini dimaknai sebagai bentuk keterbukaan institusional terhadap partisipasi publik dan kontrol sosial media.

Dalam komunikasi lanjutan antara Arief Mulia mewakili Redaksi Detikkasus.co.id dengan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan lanjutan atas informasi lapangan terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras.

Kasat Narkoba menegaskan,

“Kita akan lakukan lidik dan fullbaket. Kalau memang ada, pasti kita tindak.”

Pernyataan tersebut dipandang sebagai komitmen awal institusi dalam merespons laporan masyarakat secara profesional dan proporsional.

Arief menambahkan bahwa redaksi akan menyusun pemetaan kasus hukum di Sukabumi secara sistematis berbasis data, kronologi, dan analisis hukum. Isu yang akan dikaji meliputi kasus kriminal stagnan,sengketa agraria,dugaan pelanggaran etik aparat, narkotika dan obat keras, serta konflik sosial berbasis hukum.

  • Pendekatan jurnalistik harus berbasis data, etika, dan tanggung jawab sosial,” tegasnya.

Dalam perspektif administrasi publik, institusi penegak hukum wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka. Audiensi ini menjadi bentuk public accountability yang sah, konstitusional, dan relevan dalam negara demokratis.

Redaksi memposisikan pemberitaan ini sebagai kontrol sosial yang konstruktif.

Media tidak berada pada posisi menghakimi, melainkan mendorong koreksi, perbaikan sistem, serta penguatan integritas institusi.

Audiensi antara Kapolres Sukabumi dan media diharapkan menjadi langkah awal menuju reformasi kecil namun bermakna dalam penegakan hukum di Sukabumi.

Pada akhirnya, publik menaruh harapan sederhana namun mendasar:

 

Akankah hukum benar-benar hadir sebagai keadilan, atau hanya sebagai prosedur administratif?

 

 

Copyright © AM

(Tim/Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA