SUNGAI PENUH, JAMBI — Persoalan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Renah Kayu Embun (RKE) kembali memanas. LSM Pemerhati Lingkungan dan Anti-Korupsi (PELDAK) mengaku telah melengkapi bukti berupa foto, video, dokumen serta titik koordinat lokasi untuk memperkuat laporan kepada Gakkum KLHK RI dan Mabes Polri.
PELDAK menilai keberadaan dan pengoperasian TPST RKE perlu diperiksa secara serius, terutama terkait status perizinan, penggunaan kawasan, pengelolaan sampah, potensi pencemaran serta penggunaan anggaran pembangunan.
Titik koordinat lokasi juga disebut telah dikumpulkan untuk memastikan status kawasan secara objektif. Jika benar lokasi berada dalam kawasan hutan produksi dan belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan secara administratif, tetapi perlu ditelusuri dari sisi hukum dan pertanggungjawaban anggaran.
PELDAK juga mendesak DPRD Kota Sungai Penuh memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan kembali komitmen Pemerintah Kota dalam audiensi bersama Wakil Menteri Kehutanan.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah komitmen mengenai pengelolaan sampah dengan teknologi 3R serta tidak menjalankan pembangunan maupun operasional sebelum persyaratan dan izin terkait terpenuhi.
Namun, menurut PELDAK, kondisi lapangan justru menimbulkan pertanyaan baru. Pengelolaan sampah disebut masih berpotensi menggunakan pola penimbunan dan pembuangan terbuka.
Di sinilah DPRD ditantang untuk tidak sekadar menerima laporan administratif.
DPRD perlu turun langsung, memeriksa kondisi TPST, mengecek dokumen perizinan, menelusuri sumber dan realisasi anggaran, serta meminta penjelasan pemerintah mengenai kesesuaian pelaksanaan dengan komitmen yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
PELDAK juga mempertanyakan penggunaan anggaran dalam pembangunan TPST apabila kemudian fasilitas tersebut ternyata menghadapi persoalan status kawasan maupun perizinan.
Pertanyaan sederhananya: jika sejak awal terdapat persoalan legalitas lokasi, bagaimana proses perencanaan, penganggaran, pembangunan hingga peresmian dapat berjalan?
Pertanyaan tersebut, menurut PELDAK, harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan DPRD melalui pemeriksaan dokumen serta fakta lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.
Di tengah polemik TPST, masyarakat juga mulai mempertanyakan sejauh mana janji-janji pembangunan yang disampaikan Walikota Sungai Penuh Alfin, SH saat masa kampanye telah direalisasikan.
Sejumlah warga menilai pemerintah perlu menunjukkan program konkret yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya kegiatan seremonial maupun perjalanan dinas.
Publik berhak mengetahui: program mana yang sudah terealisasi, berapa anggarannya, apa hasilnya, dan apa yang masih sebatas janji.
Sorotan lain diarahkan kepada proyek pembangunan Pasar Beringin Jaya.
Masyarakat mempertanyakan penggunaan kontraktor dari luar daerah serta progres pekerjaan yang disebut belum sesuai harapan. Informasi di lapangan menyebut progres pekerjaan baru sekitar 60 persen dan aktivitas proyek terlihat mengalami perlambatan.
Persoalan pembayaran kepada pekerja dan pemasok material lokal juga menjadi perhatian, sementara kualitas sejumlah pekerjaan disebut perlu diperiksa lebih lanjut.
Namun seluruh dugaan tersebut tentu membutuhkan verifikasi langsung, pemeriksaan kontrak, progres resmi, dokumen pembayaran, serta hasil pengawasan teknis.
Pertanyaan publik pun semakin menguat: mengapa proyek strategis daerah harus dikerjakan kontraktor luar, sementara progresnya dipersoalkan dan potensi kontraktor lokal juga tersedia?
PELDAK mendesak DPRD Kota Sungai Penuh menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal.
Bukan hanya TPST RKE, tetapi juga proyek Pasar Beringin Jaya dan program pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dibuka secara transparan.
“DPRD jangan hanya menunggu laporan di atas meja. Turun ke lapangan, periksa dokumen, panggil pihak terkait dan buka kepada masyarakat apa sebenarnya yang terjadi,” tegas PELDAK.
PELDAK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur pengawasan maupun hukum, termasuk menyerahkan bukti kepada Gakkum KLHK dan Mabes Polri.
Kini bola berada di tangan DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh: berani membuka data, memeriksa fakta lapangan, dan menjawab seluruh pertanyaan publik?
Tidak ada komentar