Detikkasus.co.id | SUKABUMI – Jajaran Polsek Rayon Utara I Polres Sukabumi yang terdiri dari Polsek Cicurug, Polsek Cidahu, Polsek Parakansalak serta Satlantas Polres Sukabumi melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Patroli Biru Gabungan, Jumat (4/9/2026) malam.
Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi yang berlangsung di Mako Polsek Cicurug sekitar pukul 20.00 WIB. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Cicurug Kompol I. Djubaedi, SH.
Dalam arahannya, Kapolsek Cicurug menyampaikan sejumlah petunjuk dan cara bertindak kepada personel selama pelaksanaan patroli. Kegiatan tersebut bertujuan mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), geng motor serta aksi premanisme.
Patroli gabungan dilaksanakan dengan menyalakan lampu rotator sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada warga di wilayah hukum Rayon Utara I.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan razia kendaraan di depan Mako Polsek Cicurug. Sebanyak 45 kendaraan roda dua diperiksa oleh petugas.
Selain pemeriksaan kendaraan, personel juga menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, termasuk warung dan tempat keramaian. Para remaja yang masih nongkrong hingga malam hari diberikan imbauan agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 23 buah knalpot bising. Sementara itu, dari pemeriksaan kendaraan roda empat tidak ditemukan pelanggaran yang dilaporkan.
Adapun hasil kegiatan meliputi 45 kendaraan roda dua diperiksa, kendaraan roda empat nihil, senjata api maupun senjata tajam nihil, minuman keras nihil, serta 23 buah knalpot bising ditemukan petugas.
Kegiatan KRYD/Patroli Biru Gabungan tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sukabumi Nomor: Sprin/823/VII/PAM.3.2/2026 tanggal 17 Juli 2026 tentang kegiatan KRYD/Patroli Gabungan dengan menyalakan lampu rotator guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, serta Program Kegiatan Polres Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
(Sandra Wijaya)
Tidak ada komentar