Kapolres Sukabumi Hadapi Uji Akuntabilitas Publik

waktu baca 4 menit
Minggu, 22 Feb 2026 17:15 20 Redaksi

Maraknya peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Sukabumi kembali memantik sorotan publik. Kemudahan akses terhadap obat berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter membuat kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berada di bawah uji akuntabilitas, sekaligus menempatkan Kapolres Sukabumi pada tekanan tuntutan transparansi dan ketegasan penegakan hukum.

Detikkasus.co.id | Jakarta, 16 Januari 2026 — Kabupaten Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Saiman kini berada dalam sorotan publik setelah membuka ruang audiensi dengan media Detikkasus.co.id perwakilan DKI Jakarta pada 6 Januari 2025, terkait maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya.

Audiensi tersebut tidak sekadar dipandang sebagai forum komunikasi biasa, melainkan menjadi ujian nyata atas akuntabilitas, konsistensi, dan integritas penegakan hukum di tingkat kepolisian resort.
Langkah Kapolres ini muncul di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap sejumlah persoalan hukum yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas. Kasus peredaran obat keras dipandang hanya sebagai satu dari sekian indikator persoalan penegakan hukum yang lebih luas.

Kapolres Sukabumi AKBP Saiman membuka ruang audiensi sebagai respons atas laporan masyarakat. (7/1/2026). Audiensi tersebut dinilai sebagai momentum strategis untuk mengevaluasi secara komprehensif sistem penegakan hukum di Polres Sukabumi.

Kepala Perwakilan DKI Jakarta Detikkasus.co.id, Arief Mulia, menegaskan bahwa fokus audiensi tidak hanya pada peredaran Tramadol, Eximer, dan There X, tetapi juga pada persoalan hukum struktural yang dinilai belum tertangani optimal.

Permasalahan hukum di Sukabumi bersifat multidimensional. Kasus obat keras hanyalah satu indikator dari persoalan penegakan hukum yang lebih luas dan kompleks,” ujar Arief.

 

Fakta Lapangan

Berdasarkan observasi lapangan, salah satu warung di Kecamatan Bojonggenteng yang sebelumnya digerebek aparat dan mengamankan sekitar 20 orang, diketahui kembali beroperasi dalam waktu singkat. (15/1/2026) Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam mekanisme penindakan berkelanjutan serta lemahnya pengawasan pasca operasi. Dalam perspektif kebijakan publik, hal tersebut mencerminkan lemahnya law enforcement sustainability.

Seorang warga menyampaikan,

Jika penindakan tidak berlanjut, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan terus menurun.”

Obat keras golongan G memiliki potensi adiktif tinggi dan berkontribusi terhadap degradasi kesehatan mental generasi muda. Penyalahgunaannya berkorelasi dengan meningkatnya perilaku menyimpang serta potensi kriminalitas remaja.

Karena itu, persoalan ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga isu kesehatan, pendidikan, dan ketahanan sosial.

Dugaan Atensi dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Munculnya dugaan adanya “atensi” terhadap pelaku penjualan obat keras tetap harus diposisikan secara objektif dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Namun, dalam tata kelola pemerintahan modern, persepsi publik terhadap integritas institusi menjadi indikator penting legitimasi negara.

Oleh sebab itu, klarifikasi institusional dipandang sebagai keharusan moral dan administratif.

Penjualan obat keras tanpa izin bertentangan dengan:

* Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

* Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Namun efektivitas hukum tidak hanya diukur dari keberadaan norma, melainkan dari konsistensi penerapannya.

Namun efektivitas hukum tidak hanya diukur dari keberadaan norma, melainkan dari konsistensi penerapannya.

Sikap Kapolres Sukabumi

Dalam komunikasi resmi, Kapolres Sukabumi AKBP Saiman menyampaikan:

“ Terima kasih informasinya.”
“ Silahkan Pak.”

Pernyataan ini dimaknai sebagai bentuk keterbukaan institusional terhadap partisipasi publik dan kontrol sosial media.

Dugaan Penyalahgunaan Distribusi Pertalite


Selain persoalan obat keras, hasil pemantauan juga mencatat adanya laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM jenis Pertalite di wilayah Sukabumi.
Persoalan ini disampaikan dalam kerangka asas praduga tak bersalah, namun dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawas.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menyampaikan laporan masyarakat agar ditelusuri secara objektif oleh lembaga yang berwenang,” ujar Arief.

Sebagai tindak lanjut audiensi, Kepala Perwakilan DKI Jakarta Detikkasus.co.id menegaskan bahwa hasil pemantauan lapangan serta rangkuman temuan jurnalistik akan ditembuskan kepada:

* Ombudsman RI
* Divisi Propam Polri
* BPOM RI
* Kementerian Dalam Negeri

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan mekanisme kontrol kelembagaan agar persoalan kompleks tersebut ditangani secara sistemik.

Kami ingin persoalan ini diawasi lintas lembaga, bukan berhenti pada satu institusi saja,” tegas Arief.

Koordinasi Akademik dan Jurnalistik

Arief menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Redaksi Sukabumi untuk menyusun pemetaan kasus hukum secara sistematis berbasis data, kronologi, serta analisis hukum.
Isu yang akan dikaji meliputi:

*Kasus kriminal stagnan
*Sengketa agraria
*Dugaan pelanggaran etik aparat
*Narkotika dan obat keras
*Konflik sosial berbasis hukum

“Kami ingin pendekatan jurnalistik yang berbasis data, etika, dan tanggung jawab sosial,” tegas Arief.

 

Catatan Redaksi

Redaksi menempatkan pemberitaan ini sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Media tidak berada pada posisi menghakimi, tetapi mendorong koreksi, perbaikan sistem, dan penguatan integritas institusi.

Audiensi antara Kapolres Sukabumi dan media perwakilan DKI Jakarta diharapkan menjadi awal dari reformasi kecil namun bermakna dalam penegakan hukum di Sukabumi.

Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar:

Akankah hukum benar-benar hadir sebagai keadilan, atau hanya sebagai prosedur administratif?

 

 

 

(Tim/Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA