Kasus Dana Rp3,9 Juta di PT Mitra Niaga Distribusindo Berujung PHK, Proses Hukum Disorot

waktu baca 4 menit
Minggu, 22 Feb 2026 17:15 24 Redaksi

Dana Rp3,9 juta berujung pidana dan PHK, keluarga ikut terdampak.

Detikkasus.co.id Bogor – 29 Januari 2026
Kasus penggunaan dana internal yang melibatkan PT Mitra Niaga Distribusindo (PMD) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, terus menjadi perhatian publik. Perkara yang bermula dari penggunaan dana perusahaan senilai kurang lebih Rp3.900.000 ini berkembang ke ranah pidana dan ketenagakerjaan, serta memunculkan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganannya.

Miftahudin, mantan karyawan PT Mitra Niaga Distribusindo, menegaskan sejak awal dirinya mengakui penggunaan dana perusahaan dan menyatakan siap mengganti seluruhnya. Ia menyebut setiap penggunaan dana telah ia sampaikan dan akui kepada atasan langsung di perusahaan.

Saya mengakui pemakaian itu dan siap mengganti. Saya tidak pernah menolak tanggung jawab,” ujar Miftahudin.

Menurutnya, pengakuan dan itikad baik tersebut telah diketahui oleh pihak internal perusahaan sebelum perkara ini dilaporkan ke kepolisian.

Pengembalian Ditolak, Alasan ‘Efek Jera
Alih-alih menerima pengembalian dana, pihak perusahaan melalui seorang supervisor bernama abot suryadi  disebut menolak penggantian tersebut.

Penolakan itu, menurut keterangan Miftahudin, disampaikan dengan alasan perusahaan ingin memberikan “efek jera” kepada karyawan lain.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses hukum pidana dijadikan sarana tekanan, bukan sebagai upaya penyelesaian internal yang proporsional dan berkeadilan dalam hubungan kerja.

Dilaporkan ke Polsek Kemang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan kemudian melaporkan perkara ini ke Polsek Kemang, Kabupaten Bogor, dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Saat ini, penyidik Polsek Kemang mengarahkan Miftahudin untuk mengajukan permohonan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum proses hukum lebih lanjut.

Keterangan Kepolisian: Banyak Laporan Masuk
Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Kemang, salah satu anggota kepolisian sektor setempat membenarkan bahwa cukup banyak laporan serupa yang masuk.

“Memang cukup banyak laporan yang masuk. Ada yang masih di tahap Polsek, ada juga yang berproses sampai ke Polres,”

ujar seorang anggota Polsek Kemang yang enggan disebutkan namanya.
Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi masing-masing laporan yang ditangani.

Dugaan pemaksaan pengunduran diri 

Miftahudin juga mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan. Ia menyebut terdapat tekanan bahwa perkara tidak akan dilanjutkan apabila dirinya bersedia menandatangani dokumen tersebut.

Praktik ini memunculkan dugaan adanya tekanan psikologis dan perlakuan yang tidak seimbang, serta berpotensi melanggar ketentuan perlindungan tenaga kerja.

Akibat pemutusan hubungan kerja tersebut, Miftahudin kini kehilangan mata pencaharian. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kehidupan keluarganya, termasuk istri dan anaknya.

“Saya bingung bagaimana memenuhi kebutuhan anak dan istri saya sekarang,” ungkapnya.

 

Aspek ini menambah dimensi human interest, yang menunjukkan dampak nyata dari kebijakan perusahaan dan proses hukum terhadap kehidupan pekerja.

 

Pasal 374 KUHP Dinilai Rawan Disalahgunakan

Sejumlah pemerhati dan praktisi hukum menilai bahwa Pasal 374 KUHP kerap digunakan dalam konflik internal perusahaan, terutama ketika posisi tawar karyawan jauh lebih lemah dibandingkan manajemen.

Jika ada pengakuan, niat mengembalikan, dan tidak ada indikasi memperkaya diri secara sistematis, maka unsur pidananya harus diuji secara ketat. Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat menekan buruh,” ujar seorang praktisi hukum.

 

 

Kejanggalan HRD Serahkan Kontak Diduga Unsur Itwasum Polri

Berdasarkan penelusuran awak media, pihak HRD PT Mitra Niaga Distribusindo diketahui memberikan sebuah nomor kontak kepada pihak keluarga Miftahudin, yang diklaim sebagai “pengacara perusahaan”.

Dalam komunikasi tersebut, pemilik nomor memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum perusahaan. Namun, setelah ditelusuri, nomor tersebut tersimpan dengan identitas Tenaga Ahli Itwasum Polri, bukan sebagai advokat atau kuasa hukum perusahaan sebagaimana disampaikan.
Praktik ini dinilai tidak lazim dalam hubungan ketenagakerjaan dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pihak keluarga karyawan, meskipun maksud dan tujuan komunikasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

 

Profil Perusahaan dan Skala Usaha

PT Mitra Niaga Distribusindo diketahui bergerak di bidang distribusi dan disebut memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi dengan PT Mayora Indah Tbk, salah satu perusahaan manufaktur makanan dan minuman terbesar di Indonesia.

Dengan skala usaha besar dan jumlah karyawan signifikan, perusahaan diharapkan memiliki mekanisme internal yang transparan, tata kelola ketenagakerjaan yang patuh regulasi, serta penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip keadilan.

Administrasi Perusahaan Dipertanyakan
Dalam penelusuran lapangan, media ini juga menemukan tidak terpasangnya plang resmi perusahaan di lokasi operasional PT Mitra Niaga Distribusindo. Padahal, pemasangan plang merupakan kewajiban administratif dasar bagi perseroan terbatas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten, dalam memastikan kepatuhan administrasi dan transparansi usaha.

Rencana Pelaporan ke Disnaker dan Ombudsman RI
Menindaklanjuti rangkaian kejanggalan tersebut, media ini berencana menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran hak karyawan dan pemaksaan pengunduran diri.
Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia guna menilai kemungkinan adanya maladministrasi dan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara ini.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan berjalan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan.

 

 

 

 

 

Tim/Red
© redaksi 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA