Anak 16 Tahun Asal Medan Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Malaysia

waktu baca 4 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 14:44 109 Redaksi
  • Kasus dugaan perdagangan manusia menimpa remaja 16 tahun asal Medan yang diduga dieksploitasi di Malaysia melalui jalur agen ilegal. Negara didesak turun tangan menyelamatkan korban”

Detikkasus.co.id
Sabtu, 9 Januari 2026
Medan / Malaysia
Perdagangan manusia kembali merenggut masa depan seorang anak Indonesia. Kali ini, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Medan, Winer Sarumaha, pemegang paspor nomor X5912044, diduga menjadi korban eksploitasi kerja dan perdagangan manusia di Malaysia setelah diberangkatkan melalui jalur agen tidak resmi.

Kasus ini membuka kembali wajah gelap kejahatan kemanusiaan yang masih berlangsung secara sistematis, rapi, dan nyaris tanpa hambatan hukum.

Kasus ini terungkap ketika sang ibu, “Riang Hati Gee, ” mulai mencari keberadaan anaknya yang telah lama tidak pulang dan sulit dihubungi. Dari keterangan teman-teman Winer, sang ibu baru mengetahui bahwa anaknya telah berada di Malaysia.

Dalam kondisi terkejut dan panik, sang ibu menelusuri jalur keberangkatan anaknya dan menemukan bahwa Winer diberangkatkan melalui seorang agen di Medan yang menggunakan nama YLYB, dengan nomor kontak 0822 9348 1622.

Saat menghubungi agen tersebut, sang ibu justru disambungkan kepada seorang perempuan bernama Nuna alias Angel. Melalui sambungan telepon, agen itu dengan tenang menyatakan bahwa Winer telah bekerja pada majikan yang “baik”.

Namun, pernyataan itu tidak pernah disertai bukti, alamat majikan, maupun akses komunikasi langsung dengan korban.
Sejak keberangkatan Winer, komunikasi keluarga dengan korban terputus total.

Informasi dari agen berubah-ubah.

Keberadaan korban tidak pernah jelas. Hingga akhirnya, keluarga menyadari bahwa mereka sama sekali tidak memiliki kendali atas keselamatan anak mereka sendiri.
Permintaan sang ibu sangat sederhana: agar Winer dibelikan handphone supaya dapat berkomunikasi langsung. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh agen.

Hak paling dasar seorang anak — berbicara dengan orang tuanya — dirampas.
HP Dibanting, Gaji Tidak Dibayar, Anak Dipaksa Kerja”

Beberapa waktu kemudian, secara tiba-tiba sang ibu menerima panggilan telepon dari nomor asing. Suara di seberang adalah suara anak yang ia lahirkan. Tangisan sang ibu pecah tak tertahankan.
Dari percakapan singkat itu, terungkap bahwa Winer mengalami perlakuan tidak manusiawi:

Handphone dibanting oleh pihak majikan.
Gaji tidak dibayarkan.
Dipaksa bekerja tanpa kontrak.
Diperlakukan seperti budak.
Diberangkatkan tanpa persetujuan keluarga yang jelas.

Informasi dari pihak perantara di Medan pun terus saling bertentangan. Awalnya Winer disebut belum mendapat majikan, lalu tiba-tiba diakui sudah diantar bekerja.
Kebohongan demi kebohongan menutup jejak penderitaan seorang anak.

Perdagangan Manusia Berkedok Pekerjaan
Kasus Winer bukan sekadar persoalan tenaga kerja ilegal. Ini mengarah kuat pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebuah kejahatan kemanusiaan yang melanggar hukum nasional dan internasional.

Perdagangan manusia adalah:
*Pelanggaran HAM berat.
*Kejahatan terorganisir lintas negara.
*Eksploitasi manusia demi keuntungan.
*Bentuk perbudakan modern.

Seorang anak di bawah umur seharusnya dilindungi. Namun dalam kasus ini, Winer justru diperlakukan sebagai komoditas.

Tangisan Seorang Ibu
Sang ibu mengaku hidup dalam ketakutan, kemarahan, dan rasa bersalah yang mendalam.
Anakku bukan barang. Tapi dia diperlakukan seperti barang. Saya hanya ingin mendengar suaranya, tapi itu pun tidak diberikan,” ujarnya dengan suara gemetar.

Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengaku “menolong” justru menjadi bagian dari penderitaan anaknya.

Negara Tidak Boleh Diam
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak Indonesia di luar negeri. Jika dugaan ini terbukti, maka:
Agen perekrut wajib diproses hukum.
Jaringan Indonesia–Malaysia harus diusut tuntas.
Negara wajib menyelamatkan korban.
Pelaku harus dijerat Undang-Undang TPPO.
Perdagangan manusia bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan terhadap kemanusiaan.
Winer masih anak.
Winer masih warga negara Indonesia.
Ia bukan budak.
Ia bukan komoditas.
Ia bukan angka statistik.
Ia adalah anak yang berhak pulang.

  1. Berita ini menjadi seruan terbuka kepada:
    Pemerintah Indonesia
    Pemerintah Malaysia
    KBRI dan Konsulat RI
    Kepolisian dan Imigrasi
    Interpol
    Komnas HAM
    KPAI
    Lembaga internasional anti perdagangan manusia

 

untuk segera turun tangan, membuka penyelidikan, menyelamatkan korban, dan menangkap seluruh pelaku eksploitasi anak tanpa kompromi.

Karena jika satu anak dibiarkan diperbudak hari ini, maka besok ribuan anak lain akan menyusul.

Tindak Lanjut
Sabtu,10 Januari 2026, Kepala Perwakilan DKI Jakarta Detikkasus.co.id telah mendatangi Kedutaan Malaysia di Jakarta dan akan melakukan konfirmasi kepada KPAI terkait informasi kasus ini.

Detikkasus.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini, hingga keadilan bagi anak di bawah umur ini benar-benar ditegakkan.

Sumber : Ade nuryogi

Copyright © AM
Tim Redaksi Detikkasus.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA