Aset Negara Dirampok, Oknum Polisi dan Wartawan Lindungi Penimbunan BBM Subsidi,Propam & Dewan Pers Diminta Bertindak Tegas!

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Jan 2026 16:48 442 Redaksi

Detikkasus.co.id_Bogor.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Tim investigasi media menemukan indikasi kuat adanya penimbunan BBM bersubsidi dalam jumlah besar di Desa Datar Nangka, Kampung Cekdam, Kecamatan Sagaranten, yang diduga berada di lahan milik oknum polisi aktif Polres Sukabumi Pelabuhan Ratu, berinisial “P“.

Lebih mengejutkan, penyelidikan awal mengindikasikan oknum polisi, wartawan, dan jaringan usaha terkait meraup omset miliaran hingga ratusan miliar rupiah dari praktik ilegal ini.

Dugaan ini menambah urgensi audit menyeluruh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara dan aliran dana hasil kejahatan.

Temuan Lapangan dan Indikasi Omset Fantastis

Tim investigasi menemukan sebuah lahan di samping kediaman “P,” tertutup rapat dengan pagar seng, yang di dalamnya terdapat tangki biru besar dan beberapa kempu (tong penampungan).
Kapasitas tangki dan jumlah BBM yang ditimbun diperkirakan mencapai ribuan liter, jika dijual di pasar gelap dapat menghasilkan puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

Menurut sumber awak media, oknum polisi P tidak bertindak sendiri. Pasokan BBM berasal dari PT Agung Pratama Energi, dikelola “ K ” ( _purnawirawan Polri_ ) dan “PUR” (purnawirawan TNI AU) dengan peran PUR sebagai anderbow. Dugaan distribusi terstruktur ini.
(di kutip dari sorot republika.com)

memungkinkan pendapatan ilegal dalam skala besar

Dugaan Intervensi Oknum Wartawan
Juga menemukan keterlibatan oknum wartawan berinisial “A”, yang diduga menghalangi peliputan media lain agar praktik mafia migas tidak terekspos.
Dugaan ini membuka potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta kemungkinan tindakan pidana jika terbukti ikut memfasilitasi kejahatan atau membantu aliran dana ilegal.

*Dewan Pers* diminta menindak tegas oknum wartawan untuk menjaga independensi pers dan akuntabilitas media.


Kerugian Negara dan Ancaman Pidana

BBM Pertalite merupakan subsidi negara dari APBN. Penimbunan dalam skala besar berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, selain mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas

_Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi → pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp60 miliar_

_Pasal 56: Penyelipan/pencampuran BBM → pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar_

_Pasal 107: Usaha hilir tanpa izin → pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar_

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Pasal 2 dan 3: Aliran dana hasil kejahatan → pidana maksimal 20 tahun dan/atau denda Rp10 miliar

*UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian → sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers & Kode Etik Jurnalistik

sanksi profesional dan pidana bagi wartawan yang memfasilitasi kejahatan

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara → dasar bagi Kemenkeu menelusuri kerugian negara

Kasus ini menuntut audit menyeluruh Kementerian Keuangan untuk menelusuri aliran dana, menghitung kerugian negara, dan menindak oknum yang terlibat.

Sementara itu:
_Divisi Propam Polri / Propam Polda Jabar_ diminta menindak oknum polisi dan
Dewan Pers diminta menindak oknum wartawan.

Kemendagri diminta menverifikasi izin lahan, bangunan, dan pengawasan aparatur pemerintah daerah
Konfirmasi ke Instansi Terkait
Tembusan dan konfirmasi akan dilakukan

ke:
Polres Sukabumi, Polsek Sagaranten, Polda Jawa Barat, Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Pertamina Patra Niaga Regional Jabar, BPH Migas, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian ESDM, Kejaksaan Negeri Sukabumi, Pemkab Sukabumi, Dewan Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Tim redaksi menegaskan perlunya tindakan pidana tegas terhadap oknum polisi, wartawan, dan pelaku usaha, serta audit menyeluruh Kemenkeu, demi melindungi kepentingan publik dan negara.

 

Sumber, (EP)
(Tim / Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA