Detikkasus.co.id_ BOGOR 24 Januari 2026
Dugaan pemblokiran nomor telepon wartawan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak dilakukan secara sengaja dan terjadi karena kondisi kesehatan pejabat yang bersangkutan.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula pada Senin, 20 Januari 2026. Saat itu, sejumlah wartawan melintas di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, dan melihat adanya keramaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas penindakan hukum oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aparat diduga melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko kelontong yang disinyalir menjual obat keras jenis Tramadol.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons, bahkan nomor telepon wartawan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan diduga telah diblokir
Kondisi tersebut menuai reaksi dari kalangan insan pers. Wartawan menilai dugaan pemblokiran tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik, mengingat konfirmasi merupakan bagian penting dalam memastikan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Selain itu, lokasi penindakan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor juga sempat menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan aparat yang melakukan penggerebekan
Sorotan juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Narkotika (DPP LAN). Wakil Ketua DPP LAN, Buchari, S.H., menilai dugaan pemblokiran nomor wartawan tidak sejalan dengan arahan Kapolri yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik serta sinergi antara Polri dan media.
“Apabila benar terjadi pemblokiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, hal tersebut tentu sangat disayangkan. Media adalah mitra strategis aparat penegak hukum dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat,” ujar Buchari.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara aparat kepolisian dan insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam penanganan kasus-kasus sensitif seperti narkotika.
Pandangan Sesepuh Wartawan
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Hj. Rolla Naguib S.Sos., sesepuh wartawan yang dikenal luas di kalangan media nasional serta memiliki kedekatan emosional dengan institusi Polri. Ia juga diketahui merupakan orang tua dari Komjen Pol Tomsi Tohir dan Brigjen Pol Ulung Sampurna Jaya.
Menurut nya, hubungan antara pers dan Polri sejatinya dibangun atas dasar saling menghormati dan saling membutuhkan dalam menjalankan fungsi masing-masing.
“Pers dan Polri memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga kepentingan publik. Jika terjadi miskomunikasi di lapangan, hal itu sebaiknya diselesaikan dengan dialog dan keterbukaan, bukan dengan cara yang bisa menimbulkan persepsi negatif,” ujar Hj.Rolla.
Ia berharap insiden tersebut dapat menjadi evaluasi bersama agar sinergitas antara insan pers dan aparat kepolisian, khususnya di tingkat satuan kerja, dapat semakin diperkuat ke depannya.
Menindaklanjuti polemik tersebut, awak media mendatangi langsung kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk mendapatkan penjelasan resmi. Dalam keterangannya, AKP Agus memberikan klarifikasi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan.
AKP Agus menegaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak disengaja. Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian dirinya tengah menjalani masa pemulihan pascaoperasi mata, sehingga dimungkinkan terjadi kesalahan saat mengoperasikan telepon genggam.
Terkait pemblokiran nomor wartawan, itu tidak disengaja. Saat itu saya sedang pascaoperasi mata. Kemungkinan terjadi ketidaksengajaan saat memencet ponsel, sehingga nomor wartawan tersebut terblokir,” jelas AKP Agus.
di sela itu, Katim unit IV IPTU Yudi menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Bogor Kota di wilayah Ciawi. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap di wilayah Bogor Kota.
Menurutnya, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota terlebih dahulu mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing satu perempuan dan satu laki-laki, di wilayah Bogor Kota. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut kemudian menunjuk sebuah toko kelontong yang berada di kawasan Ciawi.
Setelah kami mengamankan dua pelaku di Bogor Kota, keduanya menunjuk sebuah toko kelontong di Ciawi. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota kemudian melakukan penyergapan ke lokasi,” terangnya.
Apresiasi Awak Media
Selain klarifikasi tersebut, awak media juga menyampaikan apresiasi kepada Sat Narkoba Polresta Bogor Kota atas pendekatan humanis yang dilakukan terhadap rekan sejawat jurnalis yang sempat turut terbawa dalam proses penindakan.
Salah satu awak media yang hadir, Ridwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota atas assessment yang diberikan kepada rekan sejawatnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota atas assessment yang diberikan kepada rekan sejawat kami. Semoga ke depan sinergitas antara Sat Narkoba dan media semakin terjalin,” ujar Rijal
Dengan adanya klarifikasi dan pernyataan dari berbagai pihak, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat berjalan lebih baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
Redaksi
© 2026 Detikkasus.co.id
Dilindungi Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pengutipan wajib mencantumkan sumber secara jelas.
Tidak ada komentar