Diduga Dipaksa Mengaku Perzinahan, Warga Bogor Berusia 18 Tahun Beri Kuasa Hukum Terkait Dugaan Penganiayaan dan Perjanjian Bermasalah

waktu baca 3 menit
Minggu, 15 Feb 2026 12:36 138 Redaksi

Detikkasus.co.id BOGOR KOTA – Seorang pria berinisial DK, yang baru berusia sekitar 18 tahun, mengaku mengalami dugaan penganiayaan, intimidasi, serta tekanan psikis setelah dituduh melakukan perzinahan tanpa disertai bukti hukum yang sah. Atas peristiwa tersebut, DK belum membuat laporan resmi ke kepolisian, namun telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mengkaji dan menempuh langkah hukum yang diperlukan.

 

 

Kuasa hukum DK, Sutta Widyasa, S.H. dan Yulia Lahudra, S.H., S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dialami kliennya, termasuk dugaan kekerasan fisik, intimidasi, perekaman pengakuan di bawah tekanan, serta keabsahan sebuah surat perjanjian yang dinilai bermasalah.

 

Menurut keterangan kuasa hukum, tuduhan perzinahan tersebut dikaitkan dengan inisial “AAP, yang disebut sebagai suami dari perempuan yang sebelumnya menjalin komunikasi dengan DK. Tuduhan tersebut disebut-sebut terjadi pada September 2025, namun hingga kini DK menyatakan tidak pernah diperlihatkan bukti berupa foto, video, maupun saksi yang secara langsung melihat terjadinya hubungan badan sebagaimana yang dituduhkan.

Awal Peristiwa

DK menjelaskan, permasalahan bermula dari komunikasi melalui pesan singkat dan panggilan video dengan seorang perempuan yang mengaku telah berstatus janda. Komunikasi tersebut, menurut DK, berlangsung atas dasar suka sama suka dan tanpa adanya hubungan fisik.

Situasi berubah ketika komunikasi tersebut diketahui oleh suami perempuan yang bersangkutan, yakni AAP. Telepon genggam kemudian diperiksa dan isi percakapan dijadikan dasar untuk menuduh DK melakukan perzinahan.

 

Pada 13 Januari 2026, DK dipanggil ke sebuah rumah warga.

Di lokasi tersebut, DK yang saat itu masih berusia sangat muda, mengaku didesak oleh sejumlah pihak, termasuk suami perempuan, Ketua RT, Ketua RW setempat, serta beberapa saksi lainnya, untuk mengakui telah melakukan perzinahan sebanyak tiga kali.

Karena tidak mengakui tuduhan tersebut, DK menyebut dirinya mengalami intimidasi serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan dan penamparan.

Pengakuan yang direkam melalui video telepon genggam disebut dilakukan dalam kondisi tertekan.
Selain itu, berdasarkan informasi dari klien DK, terdapat kejanggalan dalam pembuatan surat perjanjian ganti rugi.

 

Kuasa hukum menjelaskan bahwa tanda tangan klien diduga dilakukan sebelum besaran nilai nominal dicantumkan dalam dokumen perjanjian. Setelah ditandatangani, barulah kemudian dicantumkan nilai nominal sebesar Rp70.000.000.

Kami melihat adanya dugaan keanehan dan rekayasa dalam pengisian nilai nominal perjanjian tersebut. Hal ini tentu akan kami dalami lebih lanjut dari aspek hukum perdata maupun pidana,” ujar kuasa hukum DK.

Kuasa hukum juga menilai bahwa pembuatan perjanjian tersebut diduga tidak dilakukan secara bebas dan sukarela, melainkan berada dalam situasi tekanan psikologis dan intimidasi.

Kuasa Hukum Tegaskan Perlindungan Hukum

Kuasa hukum DK, Sutta Widya, S.H., menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini belum membuat laporan resmi ke kepolisian, dan masih fokus pada pengumpulan bukti serta keterangan saksi.

Sementara itu, Yulia Lahudra, S.H., S.Pd., M.M., menambahkan bahwa faktor usia kliennya menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara ini.

Klien kami masih sangat muda. Oleh karena itu, setiap dugaan tekanan, kekerasan, maupun perjanjian yang dibuat tanpa kehendak bebas harus diuji secara ketat melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak lain yang disebutkan. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang diterima dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

 

 

Tim/red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA