“Ini Bukan Kasus, Ini Perampokan Negara: Aparat dan Oknum Pers Jika Terlibat Harus Diseret dan Disapu Bersih”

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Jan 2026 07:41 224 Penulis : Mfs

Detikkasus.co.id., Dilangsir dari berita “Aset Negara Dirampok,Oknum Polisi dan Oknum Wartawan Lindungi Penimbunan BBM Bersubsidi”.

TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM , RikhaPermatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM.

 

Advokat & Pengkaji Kejahatan Terstruktur,

Jakarta, 7 Januari 2026,

“Saya menyatakan secara tegas dan tanpa basa-basi:

_jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan pengkhianat negara dari dalam institusi penegak hukum dan profesi pers.

Penimbunan BBM subsidi bukan kejahatan ekonomi kecil. Ini adalah Perampokan terang-terangan terhadap APBN, terhadap hak rakyat miskin, dan terhadap kedaulatan negara.

Siapa pun yang terlibat — baik aparat aktif, purnawirawan, pengusaha, maupun “wartawan bayaran” — harus diposisikan sebagai pelaku kejahatan negara, bukan sekadar pelanggar aturan migas.

Jika aparat tahu lalu membiarkan, itu kejahatan aktif melalui pembiaran.Jika aparat memfasilitasi, itu kejahatan dengan atribut negara.

*Oknum Polisi yang Terlibat adalah Pengkhianat, Bukan Oknum*

“Saya menolak istilah oknum jika kejahatan dilakukan secara: Terstruktur,berulang,bernilai miliaran hingga ratusan miliar,serta dilindungi oleh jejaring kekuasaan.

Anggota Polri yang terlibat bukan sekadar melanggar disiplin, tetapi: mengkhianati sumpah jabatan,mencederai institusi,dan layak diproses pidana serta disapu bersih dari tubuh Polri.

_Jika Propam lambat, ragu, atau diam, maka publik berhak menduga ada pembusukan struktural di dalamnya._

Wartawan yang menghalangi liputan, menekan media lain, atau menjadi tameng mafia BBM bukan lagi insan pers.karna sudah mencederai dari Marwah seorang jurnalistik.

Mereka Bisa disebut : *broker kepentingan gelap yang menyamar sebagai jurnalis.* Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik.Tapi sama saja pembunuhan terhadap fungsi pers sebagai alat kontrol kekuasaan.“DewanPers tidak boleh berlindung di balik jargon kemerdekaan pers.dalam hal ini Jika terbukti, pencabutan legitimasi profesi dan pelaporan pidana adalah keharusan, bukan opsi.

Dalam perkara sebesar ini, diamnya institusi negara adalah bentuk keterlibatan pasif.Diamnya Propam,lambannya Bareskrim,bungkamnya Dewan Pers,akan dibaca publik sebagai perlindungan terselubung terhadap mafia migas.

Dan ketika negara memilih diam, maka kejahatan berubah menjadi sistem

Kasus ini adalah titik kritis.Jika aparat dan oknum pers benar-benar terlibat namun tidak ditindak tegas,

maka. : hukum tidak lagi punya wibawa dan integritas,institusi kehilangan legitimasi,dan rakyat akan berhenti percaya pada negara.

“Sayategaskan: _Tidak ada seragam yang bisa menutupi kejahatan,tidak ada kartu pers yang bisa menghalalkan mafia_

Jika hukum masih ingin dihormati, maka semua yang terlibat harus diseret ke proses pidana terbuka dan transparan, aset disita, jaringan dibongkar, dan pelindung internal dihukum lebih berat dari pada pelaku lapangan.

Jika tidak, maka sejarah akan mencatat: negara kalah bukan karena kurang hukum, tapi karena terlalu banyak pengkhianat di dalamnya.

“Salam hukum yang tidak kompromi.”

 

 

Team/Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA