Objek sengketa disebut-sebut berada di kawasan yang dikaitkan dengan keluarga mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, namun belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Detikkasus.co.id | BOGOR KOTA – 25 Januari 2025
Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kota Bogor. Kali ini, ahli waris almarhum H. Em Sumiyar mengaku menjadi korban penyerobotan tanah dan kriminalisasi, meski objek lahan yang disengketakan telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, pihak ahli waris menyatakan akan kembali melaporkan kasus tersebut ke tingkat Polda Jawa Barat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satgas Mafia Tanah.
Langkah ini ditempuh menyusul munculnya klaim sepihak atas tanah bersertipikat, serta proses penanganan perkara di Polres Bogor yang dinilai janggal. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI-402/XI/2021/SatReskrim.Bgr, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/889/XI/RES.1.9/2021/SatReskrim, tertanggal 10 November 2021, atas nama pelapor H. Ali Marzuki.
Dikaitkan dengan Kalangan Elite
Di kalangan tertentu, pelapor H. Ali Marzuki disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Nur Asia Uno, yang dikenal sebagai istri dari mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait kaitan tersebut.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penyidikan
Kuasa hukum ahli waris saat ini, Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa dirinya baru menerima kuasa untuk kedua kalinya setelah kuasa hukum sebelumnya dicabut oleh pihak ahli waris. Pencabutan tersebut, menurut ahli waris, didasari dugaan tidak maksimalnya pembelaan hukum yang diberikan.
Firmansyah memaparkan, secara kronologis almarhum H. Em Sumiyar telah membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, sejak tahun 1992 hingga 1994 dari para pemilik adat atau petani setempat.
“Pembelian dilakukan secara bertahap, terbuka, dan dengan itikad baik, sesuai kebiasaan adat atau geblog. Semua dilengkapi kuitansi pembayaran, alas hak girik, serta segel jual beli,” jelas Firmansyah kepada awak media.
Namun, dalam proses penyelidikan, Firmansyah menilai terdapat kejanggalan serius. Ia mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti kepemilikan dasar dari pihak pelapor oleh penyidik.
“Kami sudah berargumentasi dengan penyidik, tetapi penyidik tidak bisa memberikan bukti-bukti berupa sertifikat dasar milik pelapor kepada kami sebagai kuasa hukum terlapor. Anehnya, kami justru diminta menyurati terlebih dahulu jika ingin bukti itu dimunculkan. Ini sangat janggal,”
ujar Firmansyah dengan nada kecewa.
Ia bahkan mempertanyakan perlakuan tersebut.
“Apakah karena pelapor ini orang besar, sehingga bukti tersebut tidak boleh diberikan kepada kuasa hukum terlapor?” tambahnya.
Somasi dan Ancaman Jalur Hukum
Firmansyah menyebut pihaknya telah melayangkan somasi ke kediaman pihak pelapor. Ia menegaskan siap membuka seluruh bukti jika perkara ini berlanjut ke meja hijau.
“Kami lihat saja nanti. Ada bukti-bukti yang akan kami munculkan apabila perkara ini sampai ke ruang pengadilan,” tegasnya.
Tekanan Psikologis terhadap Ahli Waris
Permasalahan ini, lanjut Firmansyah, mulai mencuat ketika ahli waris hendak memasarkan tanah tersebut untuk dijual.
Saat itu, sejumlah pihak datang dan mengaku sebagai utusan dari ahli waris lain.
Sebagai bentuk penegasan status hukum, ahli waris kemudian memasang plang klaim di atas tanah yang telah bersertipikat melalui kuasa hukumnya. Namun sejak saat itu, mereka mengaku kerap mengalami tekanan dari oknum aparat dengan dalih adanya laporan masyarakat, meski tanpa ditunjukkan bukti kepemilikan atau dasar hukum yang jelas.
Ahli waris mengungkapkan, tekanan yang dialami secara berulang tersebut berdampak serius terhadap kondisi kesehatan salah satu saudara kandung almarhum H. Em Sumiyar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota guna memperoleh keterangan resmi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (AM)
Tim/Redaksi
© 2026 Detikkasus.co.id
Dilindungi Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pengutipan wajib mencantumkan sumber secara jelas.
Tidak ada komentar