Detikkasus.co.id, Nusa Tenggara Timur , – Praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan publik, Mafia tanah bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius terhadap perekonomian nasional. Instrumen hukum seperti akta dan sertifikat dapat berubah menjadi alat legitimasi perampasan hak apabila prinsip kehati-hatian diabaikan,Delapan tahun,Bukan delapan bulan. Bukan delapan minggu Tapi Delapan tahun perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyangkut hak atas tanah dibiarkan tanpa kepastian hukum.(12/02/2026).
Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Advokat, Praktisi Hukum sekaligus sebagai kuasa hukum menjelaskan Pertanyaannya sederhana,Apakah negara sedang menegakkan hukum, atau justru membiarkan hukum dilemahkan oleh kepentingan tertentu?ucapnya.
Hukum Tidak Mengenal Penyidikan Tanpa Ujung
KUHAP secara tegas menyatakan dalam Pasal 1 angka 2, penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.Artinya, penyidikan memiliki arah dan tujuan.
Jika selama delapan tahun:
1. Tidak ada penetapan tersangka,
2. Tidak ada penghentian penyidikan (SP3),
3. Tidak ada kepastian status hukum,
maka yang terjadi bukan lagi proses hukum yang hati-hati.
Yang terjadi adalah stagnasi yang berpotensi menjadi pembiaran sistemik.
Pemalsuan Dokumen Bukan Pelanggaran Ringan
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391, dengan ancaman pidana terhadap setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak.
Dalam konteks pertanahan, dokumen yang dipalsukan bukan sekadar kertas.itu adalah:
1. Hak kepemilikan,
2. Akses ekonomi,
3. Masa depan keluarga,
4. Dan jaminan sosial seseorang.
Jika pemalsuan dokumen Pertanahan tidak dituntaskan secara serius, maka yang dilegalkan adalah mafia tanah dalam bentuk yang paling nyata.
Kepastian Hukum Adalah Hak Konstitusional
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin:
1. Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.
2. Kepastian hukum bukan hanya milik tersangka.
3. Ia juga milik korban.
Ketika negara gagal memberikan kepastian selama delapan tahun, maka negara sedang mengingkari mandat konstitusinya sendiri.
4. Bahaya Normalisasi Pembiaran
Yang lebih berbahaya dari kejahatan adalah pembiaran terhadap kejahatan.
Ketika kasus pemalsuan dokumen tanah dibiarkan tanpa arah:
1. Mafia tanah merasa aman,
2. Korban kehilangan kepercayaan,
3. Publik melihat hukum bisa dinegosiasikan.
4. Hukum yang lambat tanpa alasan yang sah akan berubah menjadi instrumen ketidakadilan yang sistematis.
Apakah Ada Standar Waktu Penyidikan?
Secara prinsip, hukum mengenal *Asas Reasonable Time* dalam penanganan perkara pidana.tutur rikka
Tidak ada ketentuan yang membenarkan penyidikan berjalan tanpa kepastian bertahun-tahun tanpa akuntabilitas.
Jika alat bukti tidak cukup, keluarkan SP3.
Jika cukup, tetapkan Tersangka.
Yang tidak boleh adalah:
Menggantung perkara hingga publik lupa.
Kami Tidak Menekan, Kami Menuntut Akuntabilitas
Sebagai Kuasa Hukum korban, kami tidak sedang mengintervensi penyidikan.
Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Kami akan menempuh:
1. Gelar perkara khusus tingkat Mabes Polri
2. Pengaduan ke Propam
3. Laporan ke Kompolnas
4. Pengaduan ke Ombudsman RI
5. Upaya praperadilan jika diperlukan
Rikka menambahkan Ini bukan ancaman,Ini adalah Hak hukum yang dijamin undang-undang,Negara Tidak Boleh Kalah
“Negara yang kalah oleh mafia tanah bukan negara hukum”
Negara yang membiarkan korban menunggu delapan tahun tanpa kepastian bukan negara yang adil,Hukum bukan sekadar teks dalam undang-undang.
Hukum adalah keberanian untuk menindak.
Jika negara ragu menegakkan hukum dalam perkara seperti ini, maka yang rusak bukan hanya satu kasus, tetapi fondasi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Keadilan yang ditunda terlalu lama adalah ketidakadilan yang dipelihara.
Kami akan terus mengawal perkara ini, bukan hanya demi klien kami, tetapi demi memastikan bahwa hukum di negeri ini tidak tunduk pada kepentingan yang lebih kuat dari konstitusi.
Negara harus hadir.
Jika tidak, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa daya,Tutupnya
Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat & Praktisi Hukum
Indonesia 🇮🇩
Tidak ada komentar