PECAT DANREM 161/ WIRASAKTI KUPANG DAN DANDIM 1627/ROTE NDAO, PRESIDEN BUKA MATAMU

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 08:53 145 Penulis : Mfs

DetikKasus.co.id., Pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026, pukul 16.18 WITA, telah terjadi tindakan pemaksaan dan kriminalisasi terhadap Pelda Chrestian Namo, ayah kandung korban Almarhum PradaLuckyNamo, dengan dikeluarkannya Perintah Penahanan di Denpom Kupang, di tengah perjuangan keluarga korban mencari keadilan atas gugurnya putra tercinta.

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., Dalam Keterangan nya. “Saya, Rikha Permatasari, S.H. selaku Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, dengan ini menyatakan KECAMAN DAN KUTUKAN KERAS atas tindakan Danrem 161/Wirasakti Kupang dan Dandim 1627 Rote Ndao yang patut diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan secara sewenang-wenang.Tuturnya.

“Tindakan ini: Tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,Mengabaikan rasa keadilan,Melukai nurani publik,Dan bertentangan dengan prinsip Negara Hukum serta nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Ada Seorang ayah korban, yang sedang berjuang menuntut keadilan atas hilangnya nyawa anaknya akibat tindak kekerasan di lingkungan militer, justru dihadapkan pada upaya kriminalisasi, tekanan struktural, dan perlakuan yang tidak berperikemanusiaan.

*Ini adalah preseden buruk dan ancaman serius terhadap keadilan dan supremasi hukum.*

PERTANYAAN KAMI KEPADA NEGARA: Di mana Presiden Republik Indonesia? Di mana Komnas HAM? Apakah negara akan terus diam membiarkan ketidakadilan ini terjadi?

“Hari ini kami menyatakan dengan tegas: Negara kita sedang tidak baik-baik saja apabila aparat yang seharusnya melindungi justru menindas keluarga korban.”

*SIKAP TEGAS KAMI* Kami menuntut: Penghentian segera seluruh bentuk kriminalisasi terhadap Pelda Chrestian Namo.

Evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Danrem 161/Wirasakti dan Dandim 1627 Rote Ndao, Penindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan

Pemulihan hak, martabat, dan keadilan bagi keluarga korban

Sebagai advokat dan sebagai manusia, saya menegaskan: Kalian harus takut kepada Tuhan atas setiap kewenangan yang digunakan untuk menindas, bukan melindungi.

*KOMITMEN KAMI*

“Saya, Advokat Rikha Permatasari, menyatakan akan tetap konsisten, tegak lurus, dan tidak mundur selangkah pun dalam melakukan upaya hukum dan langkah hukum lanjutan, baik pidana, etik, administrasi, maupun konstitusional, demi kemanusiaan yang berketuhanan.

Keadilan untuk keluarga Almarhum Prada Lucky Namo bukan pilihan, melainkan kewajiban negara. Hentikan intimidasi.Hentikan kriminalisasi. Pulihkan marwah hukum dan kemanusiaan.

*”Salam Keadilan,*”

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA