Detikkasus. BOGOR KOTA 25 Januari 2025 __
Ahli waris almarhum H. Em Sumiyar melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan kriminalisasi yang dialaminya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satgas Mafia Tanah.
Laporan ini disampaikan setelah muncul klaim sepihak atas tanah yang telah bersertipikat hak milik (SHM) serta proses hukum yang dinilai janggal oleh pihak ahli waris.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum ahli waris, Firmansyah SH., almarhum H. Em Sumiyar sejak tahun 1992–1994 membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dari para pemilik adat atau petani setempat. Pembelian dilakukan secara bertahap, terbuka, dan dengan itikad baik sesuai kebiasaan adat (geblog), serta disertai kuitansi pembayaran, alas hak girik, dan segel jual beli.
“Tanah tersebut telah dikuasai dan digarap selama puluhan tahun tanpa pernah ada sengketa atau klaim dari pihak lain,” ujar firmansyah kuasa hukum ahli waris.
Setelah almarhum wafat, ahli waris melanjutkan penguasaan fisik dan administrasi tanah, termasuk pengecekan batas bersama saksi sosial yang mengetahui riwayat kepemilikan semasa hidup almarhum.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada 14 Juni 2019, diterbitkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM):
SHM Nomor 4260/Kelurahan Kencana seluas 1.708 meter persegi
SHM Nomor 4262/Kelurahan Kencana seluas 1.103 meter persegi
Sertipikat diterbitkan secara resmi setelah melalui pemeriksaan fisik, yuridis, dan pengumuman data sesuai ketentuan hukum pertanahan. Hingga kini, tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan kedua sertipikat tersebut.
Permasalahan muncul ketika ahli waris memasarkan tanah tersebut untuk dijual. Beberapa pihak datang mengaku sebagai utusan ahli waris lain dan memasang plang klaim di atas tanah yang telah bersertipikat. Ahli waris kemudian memasang plang kepemilikan melalui kuasa hukumnya untuk menegaskan status hukum tanah.
Ahli waris juga mengaku kerap mengalami tekanan dari oknum aparat dengan alasan laporan masyarakat, tanpa bukti kepemilikan atau dasar hukum yang jelas. Tekanan tersebut berdampak pada kesehatan salah satu saudara kandung ahli waris.
Pada tahun 2022, ahli waris menerima undangan wawancara dari Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait laporan pengaduan yang dilayangkan pihak lain sejak November 2021 dengan dugaan pemalsuan dan penggelapan hak.
Ahli waris selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, namun kuasa hukumnya menilai proses janggal karena tidak pernah diperlihatkan dokumen laporan maupun alat bukti secara jelas.
Kuasa hukum juga menyebutkan adanya saran penyelesaian melalui restorative justice, yang dinilai tidak tepat karena menyangkut sengketa hak atas tanah bersertipikat.
Selain itu, pihak Kelurahan Kencana disebut belum dapat menerbitkan surat keterangan administrasi yang dimohonkan ahli waris dengan alasan terdapat dua klaim kepemilikan. Padahal, menurut kuasa hukum, surat serupa sebelumnya diterbitkan saat proses PTSL berlangsung.
Atas peristiwa tersebut, ahli waris menduga adanya pola modus operandi mafia tanah, yaitu memunculkan klaim tandingan atas tanah bersertipikat, mengaburkan kepemilikan sah, dan menekan pemilik melalui jalur pidana.
Dalam perkembangan lain, informasi yang beredar menyebut objek tanah berada di kawasan yang dikaitkan dengan keluarga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai status atau keterkaitan kepemilikan tanah.
Ahli waris menegaskan bahwa penyebutan informasi ini bukan untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu, tetapi untuk menekankan pentingnya penanganan perkara ini secara transparan, adil, dan profesional oleh negara.
Melalui laporan yang disampaikan ke Satgas Mafia Tanah ATR/BPN, ahli waris berharap pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh, memberikan perlindungan hukum kepada pemilik sah, serta merekomendasikan langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional,” tutup kuasa hukum ahli waris.
Tim/redaksi
Tidak ada komentar