Penindakan Obat Keras di Sukabumi Dipertanyakan, Publik Uji SOP dan Integritas Sat Narkoba Polres Sukabumi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 3 Jan 2026 10:25 250 Penulis : Mfs

Detikkasus.co.id, Kabupaten Sukabumi -Penangkapan seorang warga yang diduga terlibat peredaran obat keras jenis tramadol oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi menuai sorotan publik. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, proses penindakan tersebut justru memunculkan pertanyaan terkait transparansi, kepatuhan prosedural,dan integritas aparat penegak hukum.

Peristiwa penangkapan yang terjadi pada Kamis, 20 November 2025 di Kampung Cimuncang RT 032 RW 012, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng kab Sukabumi Jawa barat, disaksikan oleh sejumlah warga Sekitar Mereka mempertanyakan tidak hadirnya instansi teknis seperti BPOM Kabupaten Sukabumi dan Dinas Kesehatan, yang dinilai publik seharusnya dilibatkan untuk memastikan penindakan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kewenangan Polri dan SOP Penindakan Obat Keras

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pengganti UU No. 36 Tahun 2009, kepolisian memiliki kewenangan menindak tindak pidana peredaran obat keras ilegal. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa obat keras hanya dapat diedarkan oleh pihak yang memiliki izin dan kompetensi, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.

Selain itu, merujuk KUHAP serta Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana Perkap Polri No. 6 Tahun 2019, No. 14 Tahun 2012, dan No. 8 Tahun 2009, Polri berwenang melakukan penangkapan dan penyidikan tanpa kehadiran instansi lain, sepanjang didukung bukti permulaan yang cukup.

Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum, pelibatan instansi teknis seperti BPOM dan Dinas Kesehatan umumnya diperlukan pada tahap pembuktian untuk.

memastikan status obat secara ilmiah,menjamin keabsahan alat bukti,memberikan asesmen objektif terhadap pihak yang diamankan,serta menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Absennya instansi tersebut memang tidak serta-merta melanggar SOP, namun kondisi ini dinilai publik berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan membuka ruang gugatan prosedural di kemudian hari.

Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa puluhan orang yang diduga sebagai pengguna diarahkan ke rehabilitasi dengan kewajiban membayar biaya tertentu, sementara hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik apakah penentuan status pengguna dan pengedar telah melalui asesmen resmi Badan Narkotika Nasional (BNN/BNK) Sukabumi, atau hanya berdasarkan penilaian subjektif aparat di lapangan. Padahal, asesmen terpadu merupakan prosedur penting untuk menjamin keadilan dan mencegah kriminalisasi berlebihan.

Dugaan penegakan hukum tebang pilih

Seorang wartawan lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan “atensi” atau pengaruh jaringan tertentu yang memengaruhi penindakan di lapangan. Dugaan ini memperkuat persepsi sebagian masyarakat bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh pelaku di level atas.

Wartawan tersebut juga menyebut adanya dugaan pelaku usaha obat keras ilegal berskala besar yang dikenal dengan julukan “ Ratu Tramadol”, berinisial (B), yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian guna menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Toko Obat Diduga Ilegal Masih Beroperasi

Di sisi lain, pantauan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi menunjukkan masih terdapat toko-toko obat yang diduga menjual obat keras secara bebas. (Sabtu/3/2026) Fakta ini memperkuat pandangan publik bahwa penegakan hukum belum dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.

“Seruan Transparansi dan Pengawasan,Publik berharap Sat Narkoba Polres Sukabumi memberikan penjelasan terbuka terkai,Kesesuaian penindakan dengan SOP dan UU No. 17 Tahun 2023,Komitmen pemberantasan peredaran obat keras hingga ke akar jaringan,Serta objektivitas penentuan status pengguna dan pengedar.

Selain itu, masyarakat mendorong Divisi Propam Polri dan pengawas internal Mabes Polri, Polda Jabar untuk melakukan evaluasi guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, adil, dan akuntabel.

Penindakan obat keras tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan hukum, tetapi juga menuntut prosedur yang benar, transparan, dan berkeadilan. Tanpa hal tersebut, legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Sat Narkoba Polres Sukabumi akan terus dipertanyakan.

  1. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, insan pers menilai kritik yang bersifat konstruktif ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi demi meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum ke depan.

 

Penulis : Fjr/Am/tim.red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA