“Penjual obat golongan G”,Seakan kebal hukum,masih saja nekat mengedarkan,diduga ada campur tangan oknum APH..

waktu baca 3 menit
Minggu, 25 Jan 2026 04:07 43 Penulis : Mfs

Detikkasus.co.id, Kabupaten Sukabumi – Sepanjang tahun 2025 dikawasan Sukabumi sudah banyaknya laporan dari warga dan masyarakat bahwa banyaknya toko peredaran obat golongan G diwilayah hukum polres Sukabumi dan Berdasarkan informasi dibulan November tahun 2025, warga,kepala desa,Forkopimcam, Satpol-PP, MUI dan Aparat Penegak Hukum(APH) Sukabumi juga membongkar warung yang berada di Cicurug desa benda,akan tetapi tidak menemukan barang bukti dan para terduga pelaku tidak ada yang tertangkap seperti nya ada yang sudah membocorkan pergerakan penggerebekan peredaran obat keras golongan G (seperti Tramadol, Mercy, dll.) ilegal di wilayah hukum Sukabumi, yang dinilai sudah dalam kondisi darurat,karena peredaran nya menyasar pelajar dan anak dibawah umur.

 

Hal ini semakin menjadi sorotan,malah ada lagi peredaran obat golongan G yang tidak jauh dari tempat bangunan yang sudah dirobohkan dengan Bos yang sama yang biasa dikenal Bunda Restu dicicurug desa Benda,mereka hanya menggeser tempat tidak jauh dari tempat semula bahkan pembelinya sudah sangat antri dari muda mudi,mirisnya bahkan ada anak dibawah umur (24/01/2026).

 

Salah satu yang diduga pembeli obat yang tidak mau menyebutkan namanya  membenarkan “Aduhhh Aya naon mang ruas urang mang,iiiiyyyyaaa mang jualana pindah eta kajero ruko dilorong ruko asup saetik mang eta Aya NU jaga oge didepannya anu buuk na pirang mang, ucapnya sambil agak takut memberikan informasi.

Tidak jauh dari lokasi salah seorang warga pun geram Pasalnya toko obat tersebut sempat dirobohkan oleh warga,ulama dan APH Cicurug desa benda kabupaten Sukabumi.

 

“Iya a eta teh Geus digusur,Aya deui wae ampunnn urang ge teu kapok-kapok maneh na, kamari mah eweh nu ka tewak a,urang ge aneh….?geus risih a urang ge ningalina, Aya nu ngabecking kayanya mah a, tuturnya sambil menggerutu.

 

Sekarang banyak menemukan modus baru, di mana pengedar menyamarkan aktivitas ilegalnya berkedok toko kelontong, toko pulsa/seluler dan COD (Cash On Delivery).

 

Harus ada Penindakan Hukum Tegas: Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 & 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Seharusnya Target Operasi Pihak Polres Sukabumi fokus pada pengungkapan jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut, bukan hanya pengecer di tingkat bawah.harus ada Aksi “Bersih-bersih” terhadap oknum anggota polisi yang terlibat,jangan sampai Ada aksi demo terlebih dahulu dari berbagai elemen masyarakat (warga, mahasiswa, jurnalis) yang mendesak kapolres untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat daftar G baru bergerak.

 

Kalau seperti ini polres Sukabumi tekesan tidak ada komitmen untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan peredaran obat-obatan terlarang jenis G di wilayah Sukabumi.

 

Saat berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi ke Polda Jawa barat, kadivpropam mabes polri,Bupati dan Gubernur Jawa barat.(Red&Team).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA