Perumahan di Cidahu Djayanti Regency Sukabumi Tidak Sesuai Siteplan, Tidak Ada RTH dan PBG

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Jan 2026 10:43 167 Redaksi

SUKABUMI, detikkasus.co.id-18 Januari 2026 – Sebuah kawasan perumahan di Cidahu Djayanti Regency Sukabumi ditemukan tidak sesuai dengan rencana tata letak (siteplan) yang telah disetujui. Selain itu, fasilitas Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya ada tidak terlihat dalam kondisi aktual kawasan tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Penataan Ruang Minggu yang lalu dan Permukiman Kabupaten Sukabumi menunjukkan bahwa beberapa bangunan dan fasilitas dalam perumahan dipasang di lokasi yang berbeda dengan izin yang telah dikeluarkan. Beberapa lahan yang seharusnya dialokasikan untuk RTH justru digunakan untuk pembangunan unit rumah tambahan Serta Pembangunan Paud.

“Kita menemukan penyimpangan signifikan antara sitplan yang disetujui dan kondisi lapangan. Selain tidak adanya RTH yang wajib ada sesuai peraturan, juga tidak ditemukan sarana Persetujuan Bangunan Gedung PBG yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan kawasan,” jelas Dinas terkait dalam keterangannya.

Peraturan daerah menyatakan bahwa setiap kawasan perumahan harus menyediakan minimal 10% lahan untuk RTH serta fasilitas  yang memadai seperti RTH untuk menjamin kenyamanan dan kesejahteraan penghuni. Warga yang sudah tinggal di perumahan tersebut mengaku khawatir dengan kondisi saat ini.

“Salah satu warga yang Enggan di sebutkan namanya  tidak punya tempat untuk bersantai dan beraktivitas bersama keluarga. Selain itu, tidak ada RTH seperti yang dijanjikan,” ungkap salah satu penghuni.

Dinas terkait telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan sesuai dengan siteplan yang disetujui dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dilakukan perbaikan, pengembang dapat dikenai sanksi administrasi bahkan tuntutan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengembang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan penyimpangan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA