PT Cita Mineral Investindo Tbk Disomasi Warga Terkait Dugaan Dampak Lingkungan di Kalimantan Barat

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Jan 2026 08:48 109 Redaksi

Dinamika pengelolaan lingkungan di Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik setelah warga melayangkan somasi kepada PT Cita Mineral Investindo Tbk, menyusul adanya kekhawatiran terhadap potensi dampak aktivitas pertambangan bauksit terhadap keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Detikkasus.co.id
Jakarta,  januari  12 – 2026
Isu lingkungan di Kalimantan Barat kembali mengemuka. PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) menerima somasi dari warga terkait dugaan dampak lingkungan yang dinilai muncul akibat aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Ketapang.

Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. pada 19 Desember 2025 dari kantor yang beralamat di Jalan Cideng Barat Nomor 4A, Gambir, Jakarta Pusat. Langkah hukum ini mewakili klien bernama Rahmad Kurniadi, seorang warga yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Rahmad Kurniadi tercatat berdomisili di Natai Perak RT 10 RW 05, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kuasa hukum Rahmad, Suta Widhya, S.H., menyampaikan bahwa somasi ditempuh sebagai bentuk upaya hukum agar aktivitas pertambangan dapat dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif dan profesional, termasuk peninjauan terhadap perizinan serta kewajiban lingkungan yang melekat pada aktivitas pertambangan,” ujar Suta Widhya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam memastikan setiap izin usaha pertambangan dijalankan sesuai prinsip perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.

Rahmad Kurniadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat genangan air di sekitar kawasan permukiman yang dinilai belum tertangani secara optimal.

  • Air yang menggenang di sekitar pemukiman belum dikeringkan. Kami khawatir hal ini berdampak pada tanaman dan pepohonan yang telah kami rawat bertahun-tahun,” ujarnya.

Menurut Rahmad, kondisi serupa juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Selain melayangkan somasi kepada perusahaan, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Sekretariat Negara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif pemerintah dalam menelaah persoalan lingkungan di kawasan pertambangan.

PT Cita Mineral Investindo Tbk merupakan perusahaan pertambangan bauksit yang berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan juga memproduksi Smelter Grade Alumina (SGA) melalui entitas asosiasi PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW).

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2023, perusahaan mencatatkan aset sebesar Rp 6,224 triliun, pendapatan Rp 3,293 triliun, serta laba bersih Rp 687,765 miliar. Saham perusahaan dimiliki oleh PT Harita Jayaraya dan Glencore International Investments Ltd sebagai pemegang saham utama.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Cita Mineral Investindo Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan warga. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuat hak jawab secara proporsional apabila telah diterima.

Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan pihak pengadu dan kuasa hukumnya, serta disampaikan dengan prinsip keberimbangan, akurasi, dan keterbukaan terhadap klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Catatan Redaksi untuk Pemerintah
Persoalan dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak dapat dipandang semata sebagai konflik antara warga dan perusahaan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa setiap izin usaha pertambangan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat.

Kasus di Kalimantan Barat ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap industri ekstraktif harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

Redaksi mengundang PT Cita Mineral Investindo Tbk, pemerintah pusat dan daerah, instansi lingkungan hidup, akademisi, serta para aktivis dan pemerhati lingkungan untuk terlibat dalam dialog terbuka dan konstruktif.( Am )

Tim/Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA