‘Seakan kebal hukum”penjual obat golongan G masih saja nekat mengedarkan,diduga dibackingi Oknum Anggota TNI Kostrad Cilodong dan oknum LSM.

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Jan 2026 07:04 98 Penulis : Mfs

Detikkasus.co.idKota Depok. Sepanjang tahun 2025 dikawasan Depok sudah banyaknya laporan dari masyarakat bahwa banyaknya toko peredaran obat golongan G diwilayah hukum polres metro Depok dan Berdasarkan informasi sepanjang tahun 2025, Kapolres Metro Depok juga memberikan atensi khusus dan tegas terhadap peredaran obat keras golongan G (seperti Tramadol, Mercy, dll.) ilegal di wilayah hukum Depok, yang dinilai sudah dalam kondisi darurat karena menyasar pelajar dan anak muda. Dilangsir dari Tribun Depok dan beberapa berita online.

Sekarang malah ada lagi peredaran obat golongan G yang tidak jauh dari pintu masuk Asram TNI Kostrad Cilodong Depok yang beralamat lengkap Jl. Raya Jakarta-Bogor.km 39, RT.02/RW.02, Cilangkap, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16414, yang di duga di backing oleh oknum anggota TNI,pasalnya mereka berjualan di pinggir jalan raya dari pintu masuk Asram TNI Kostrad Cilodong kira -kira 100 meter sebelah kiri dari arah Jakarta dan terlihat sangat antri pembeli dari muda mudi mirisnya bahkan ada anak dibawah umur.(18/01/2026)

Salah satu penjual yang tidak menyebutkan namanya,’dari mana lu….ngga liat apa lu gw lagi sibuk ngelayani,lu konfirmasi dah noh didepan sama si bos,ucapnya sambil menunjuk ke arah AR.

Salah satu yang diduga terlibat dan diduga mengendalikan peredaran obat golongan G berinisial AR mengatakan “yah kita mah jualan kaya team siluman aja(Malam) buka dari jam 19:00 sampai jam 00:00 biar ngga mencolok juga hehehhh,ini mah kelihatan sedikit yang beli biasanya Ampe ngejejer motornya Ampe antri,saya juga dari LSM dulu juga pernah jadi wartawan,Ungkapnya

 

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler melalu aplikasi WhatsApp Messenger Humas polres Depok mengatakan, “Trmksh informasinya tentunya kami 87 ke polsek cimanggis dan piket narkoba, tuturnya.

 

Berikut adalah poin-poin penting atensi dan tindakan Kapolres Metro Depok terkait obat golongan G:Pengungkapan Besar-besaran (Januari-April 2025): Satnarkoba Polres Metro Depok mengamankan 27 penjual obat keras ilegal jenis G dari penggerebekan di 9 kecamatan di Kota Depok.Penyitaan Barang Bukti: Ribuan hingga puluhan ribu butir obat golongan G disita, dengan total barang bukti mencapai 43.215 butir dalam operasi Januari-April 2025.

Modus Operandi: Polisi menemukan modus baru, di mana pengedar menyamarkan aktivitas ilegalnya berkedok toko kelontong atau toko pulsa/seluler.

Penindakan Hukum Tegas: Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 & 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Target Operasi: Pihak Polres Depok fokus pada pengungkapan jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut, bukan hanya pengecer di tingkat bawah.

Aksi “Bersih-bersih”: Adanya aksi demo dukungan dari berbagai elemen masyarakat (warga, jurnalis, mahasiswa) yang mendesak kapolres untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat daftar G.

Polres Metro Depok berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan peredaran obat-obatan terlarang jenis G di wilayah Depok.

 

Saat berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi ke komandan kesatuan TNI Kostrad Cilodong dan Kapolres Metro Depok.

 

Report : Mfs

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA