Sengketa Lahan Bersertipikat di Bogor Masih Berproses, Kuasa Hukum Ahli Waris Tempuh Jalur Pelaporan ke ATR/BPN

waktu baca 4 menit
Selasa, 27 Jan 2026 23:30 263 Redaksi

Sertifikat Jadi Dasar Laporan, Namun Belum Terbuka ke Publik”

Detikkasus | Bogor Kota –  27 Januari 2026

Perkara sengketa lahan bersertipikat hak milik (SHM) yang melibatkan ahli waris almarhum H. Em Sumiyar di wilayah Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik.

 

Kuasa hukum ahli waris menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Barat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah.

Langkah ini ditempuh menyusul adanya klaim kepemilikan atas objek lahan yang menurut ahli waris telah memiliki sertipikat hak milik yang sah, sementara di sisi lain, pelapor juga menyatakan dasar laporannya didukung dokumen kepemilikan.

 

Dimensi Publik dan Perhatian Institusi Negara

Kasus sengketa lahan bersertipikat di Bogor ini dinilai memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan isu kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah dan memastikan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang sah.

Selain itu, kebijakan pemberantasan mafia tanah juga menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Di tingkat penegakan hukum, upaya pengawasan terhadap perkara pertanahan juga menjadi bagian dari agenda institusional Kepolisian Republik Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kronologis Versi Ahli Waris

Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa almarhum H. Em Sumiyar membeli beberapa bidang tanah sejak tahun 1992 hingga 1994 dari pemilik adat atau petani setempat.

Pembelian dilakukan secara bertahap, terbuka, dan sesuai kebiasaan yang berlaku saat itu, serta dilengkapi dengan kuitansi pembayaran, alas hak berupa girik, dan segel jual beli. Tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan dalam jangka panjang hingga kemudian diterbitkan sertipikat hak milik.

Permasalahan baru muncul ketika ahli waris berencana memasarkan lahan tersebut, yang kemudian diikuti oleh klaim kepemilikan dari pihak lain atas objek tanah yang sama.

Proses Hukum di Polresta Bogor Kota

Perkara ini dilaporkan ke Polresta Bogor Kota dengan Laporan Polisi Nomor: R/LI-402/XI/2021/SatReskrim.Bgr, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/889/XI/RES.1.9/2021/SatReskrim tertanggal 10 November 2021, atas nama pelapor H. Ali Marzuki.

Ahli waris menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu memperoleh kejelasan, khususnya terkait dasar dokumen yang digunakan sebagai alas laporan.

Keterangan Penyidik

Dikonfirmasi awak media, Brigadir Polisi Hendra, penyidik yang menangani perkara ini, membenarkan bahwa laporan diajukan berdasarkan dokumen sertifikat yang diserahkan pelapor kepada penyidik.

 

Pelapor melaporkan perkara ini berdasarkan sertifikat yang diserahkan kepada penyidik,” ujar Brigadir Hendra.

Namun, saat dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai apakah dokumen tersebut dapat diperlihatkan untuk kepentingan klarifikasi, penyidik menyampaikan bahwa dokumen dimaksud belum dapat ditunjukkan karena masih dalam kewenangan dan proses penyidikan.

Penyidik juga menegaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tanggapan Kuasa Hukum Ahli Waris

Menanggapi hal tersebut, Firmansyah, S.H. menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun berharap adanya keterbukaan agar semua pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

Sampai saat ini kami sebagai kuasa hukum belum diperlihatkan secara langsung dokumen alas hak yang menjadi dasar laporan pelapor. Kami berharap proses ini dapat berjalan transparan dan berimbang,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan di luar proses kepolisian, kuasa hukum ahli waris membenarkan telah menyampaikan laporan tertulis kepada Kementerian ATR/BPN RI serta Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah pada 23 Januari 2026.

Laporan tersebut memuat kronologis kepemilikan, perkembangan proses hukum, serta permohonan agar instansi terkait melakukan penelaahan dan pengawasan sesuai kewenangannya.

 

Kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga negara yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata Firmansyah.

 

Posisi Media dan Rencana Audiensi ke Kapolresta Bogor

Redaksi Detikkasus.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan, konfirmasi, dan independensi pers, tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun.

Untuk memperoleh kejelasan yang lebih komprehensif dan menjaga akurasi informasi publik, redaksi menyatakan akan mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolresta Bogor Kota terkait penanganan perkara ini.

 

Menunggu Kepastian Hukum

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Redaksi terus membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.

 

Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlangsung, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AM)

 

 

 

 

 

© 2026 Detikkasus. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian maupun seluruh isi berita tanpa izin redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA