SHM Digugat Sepihak, Yayasan BAHU ABA Laporkan Dugaan Mafia Tanah Terstruktur di Bogor ke ATR/BPN

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Feb 2026 15:38 35 Redaksi

Detik kasus.co.id 12 Januari 2026

Bogor – Laporan dugaan praktik mafia tanah yang diajukan Yayasan BAHU ABA Indonesia ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia kini resmi ditangani Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).

 

Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak yayasan melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pusat ATR/BPN. Informasi itu disampaikan oleh Firmansyah, perwakilan Yayasan BAHU ABA Indonesia yang bertindak sebagai kuasa hukum Ujang Suprapto, ahli waris almarhum H. Em Sumiyar.

Laporan kami telah diterima sejak 26 Januari 2026. Saat kami tindak lanjuti, petugas menyatakan bahwa berkas perkara sudah berada di Direktorat PSKP,” ujar Firmansyah melalui pesan tertulis, Senin (12/2).

Menurutnya, pihak yayasan juga telah menerima kontak resmi dari Divisi PSKP sebagai jalur komunikasi lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Terdaftar Resmi di Satgas Mafia Tanah
Firmansyah menjelaskan, laporan dugaan mafia tanah itu teregister dengan Nomor 2201/LAPDU–BAHU ABA/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI cq. Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah.

Substansi laporan kami adalah dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, bukan sekadar sengketa perdata biasa,” tegas Firmansyah.

 

Pihak terlapor dalam pengaduan tersebut adalah seseorang berinisial H. Ali Marzuki, yang mengklaim sebagai ahli waris almarhum H. Abdul Aziz, atas objek tanah yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) sah.
Klaim Muncul Setelah Sertipikat Terbit
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada ATR/BPN, almarhum H. Em Sumiyar diketahui membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, sejak tahun 1992 hingga 1994 dari pemilik adat, dilakukan secara bertahap dan terbuka.

 

Tanah tersebut kemudian didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260 pada 14 Juni 2019, dengan luas tercatat 1.708 meter persegi.
“Selama puluhan tahun tidak pernah ada persoalan. Namun setelah sertipikat terbit dan tanah memiliki kepastian hukum, tiba-tiba muncul klaim sepihak dari pihak lain,” kata Firmansyah.

 

Menurutnya, kemunculan klaim tersebut justru menjadi indikator kuat adanya dugaan praktik mafia tanah.
“Pola seperti ini adalah ciri klasik mafia tanah: klaim muncul belakangan, disertai dugaan rekayasa dokumen, tekanan, hingga upaya kriminalisasi melalui laporan pidana,” ujarnya.
Desak Negara Hadir dan Bertindak Tegas
Firmansyah menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan semata untuk penyelesaian administratif, tetapi juga mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.

 

Kami tidak ingin perkara ini berhenti di meja birokrasi. Negara harus hadir dan berani membongkar dugaan praktik mafia tanah secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga meminta Ditjen PSKP ATR/BPN bekerja secara profesional, terbuka, dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, kepastian hukum atas tanah menjadi rapuh dan siapa pun berpotensi menjadi korban mafia tanah,” pungkas Firmansyah.

Tim/red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA