“Warga SUKABUMI GERAM,Ada Apa..?Diduga Tutup Mata Aparat penegak hukum (APH),Muspika,Muspida dan Stakeholder terkait peredaran Obat Golongan G,Secara penjual masih Bebas Beroprasi Sampai Saat ini.”

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jan 2026 11:51 94 Penulis : Mfs

Detikkasus.co.id Kabupaten Sukabumi – Maraknya warung penjual obat keras golongan G seperti Exsiner, Theree x dan Tramadol yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah dan geram, Pasalnya seperti salah satu warung yang pada waktu itu sempat ditangkap 20 orang oleh polres Sukabumi,sudah sempat tutup kini berjualan kembali,warga pun menduga kalau Aparat Penegak Hukum (APH) ,Muspika ,Muspida ,dan stackholder Tutup Mata.pasalnya toko yang beralamat Desa bojong genteng Kec bojonggenteng Kab sukabumi wilayah hukum polsek Bojong genteng, Polres Sukabumi,Polda Jawa barat masih dengan santai menjual pil setan.(15/01/2026).

Obat – obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Salah satu penjaga toko yang bernama ipay membenarkan bahwa dirinya hanya menjual saja atau bekerja,’iya bng saya cuma jual tramadol,there X dan Exsiner,ngga jual obat gede,saya cuma jualin aja bng,saya disuruh dagang sama Iyang,dia Bos nya juga bng ,ucapnya.

Ditempat terpisah Saat ditemui Dilokasi oleh awak media Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “kemarin tokonya sempet tutup dan naik berita juga kan karna waktu itu digerebek sama polres Sukabumi 20 orang ketangkep itu,Saya Bingung,”Eh sehari doang besoknya buka lagi sampe sekarang.kita warga resah dan geram juga bng, saya dari perwakilan masyarakat meminta tolong ke pihak yang berwenang untuk menertibkan warung yang menjual obat golongan G tersebut,kita sebagai warga dan sebagai orang tua takut anak-anak mendapatkan pil setan itu ngerinya nantinya akan berdampak dalam pertumbuhan mentalnya,meningkatnya kenakalan remaja dan memicu melakukan tindakan Kriminal”.ungkapnya.

Mirisnya Aparat Penegak Hukum (APH),Muspida , dan aparat Desa seakan membiarkan, padahal jarak kantor kecamatan dan Polsek juga tidak jauh dari toko, Hanya sekitar 200 meter dari kantor desa seakan-akan mereka sudah mendapatkan setoran dari si pedagang obat golongan G serta lebih miris lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur, kalau dibiarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya kalau dikonsumsi jangka panjang.

 

Seolah merasa kebal hukum,Padahal Sudah jelas Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Harapan dari Warga Masyarakat,Alim ulama dan Tokoh -tokoh Agama yang berada dibojong genteng meminta dan mendesak pihak kepolisian harus segera menindak tegas toko Tersebut beserta Oknum-oknum yang berkepentingan di dalamnya agar diusut tuntas dan penjual obat keras excimer dan tramadol golongan G diwilayah nya harus segera ditindak sesuai hukum perundangan-undangan, karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan generasi muda yang kebanyakan pembelinya.

Sampai berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi ke Kapolres Sukabumi AKBP Samian,Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Kadiv Propam Mabes polri Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si Bupati Kabupaten Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.Dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA