SUNGAI PENUH – Sebuah kegiatan pembangunan di kawasan Koto Renah, Kota Sungai Penuh, tepatnya di samping Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana lazimnya proyek pemerintah, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, hingga dasar pelaksanaannya.
Ketiadaan papan informasi dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Di tengah minimnya informasi tersebut, sebagian masyarakat mempertanyakan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku. Dalam praktiknya, proyek yang tidak memiliki papan informasi sering disebut masyarakat sebagai “proyek siluman”. Istilah ini umumnya digunakan untuk menggambarkan proyek yang pelaksanaannya tidak transparan, meskipun tidak serta-merta berarti proyek tersebut melanggar hukum.
Sejumlah kalangan menilai kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan apabila tidak segera dijelaskan oleh instansi terkait. Selain mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, proyek yang tidak transparan juga berisiko menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dan instansi yang bertanggung jawab segera memberikan penjelasan resmi mengenai proyek tersebut, termasuk sumber pendanaan, nilai anggaran, nama penyedia jasa, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi.
Selain itu, aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pengawas lainnya diharapkan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah, guna memastikan setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada komentar