IKAN KEMBALI MATI, USAHA TAHU DI SUKMAJAYA DISOROT, Usaha Boleh Berdiri, Tetapi Tidak Boleh Mengorbankan Hak Warga

waktu baca 4 menit
Jumat, 7 Agu 2026 08:00 85 Redaksi : Mfs

DetikKasus.co.id | Kabupaten Bogor – Polemik aktivitas sebuah pabrik tahu di wilayah RW 05, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Di tengah persoalan yang sebelumnya disebut telah dimediasi, warga kembali melaporkan kematian ikan di sejumlah empang yang berada di sekitar lokasi usaha.

Ketua RT setempat, Sanin, saat ditemui awak media, Jumat (7/8/2026), mengatakan kematian ikan kembali terjadi di beberapa empang yang lokasinya berdekatan dengan aktivitas pabrik tahu.

«“Dalam satu RW 05, empang yang berada di sekitar lokasi pabrik tahu kembali mengalami kematian ikan,” ujar Sanin.»

Sanin juga memperlihatkan rekaman video terbaru yang menurutnya memperlihatkan kondisi sejumlah empang serta ikan-ikan yang telah mati.

Menurut keterangannya, sedikitnya terdapat 15 warga yang memiliki empang di kawasan tersebut. Bagi sebagian warga, budidaya ikan bukan sekadar aktivitas sampingan, melainkan turut menjadi salah satu sumber penunjang ekonomi keluarga.

Persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, keluhan warga dan pelaku usaha telah difasilitasi melalui proses mediasi di Polsek Tajurhalang. Dalam proses tersebut, sejumlah warga pemilik empang disebut telah menerima kompensasi dari pihak pelaku usaha.

Namun, munculnya kembali laporan kematian ikan justru menyisakan pertanyaan besar. Jika persoalan sebelumnya telah dimediasi dan kompensasi telah diberikan, mengapa keluhan serupa kembali muncul?

Apakah persoalan benar-benar telah diselesaikan sampai ke akar masalah, atau penyelesaian sebelumnya hanya mampu meredam konflik untuk sementara?

Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian warga. Sebab, persoalan yang berulang tidak cukup hanya diselesaikan melalui kompensasi. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab, dampak, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi DetikKasus.co.id kembali berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik usaha yang diketahui bernama Taufik.

Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi tidak dapat dihubungi. Redaksi juga menyebut nomor tersebut telah memblokir akses komunikasi.

Dengan demikian, belum ada penjelasan langsung dari pihak pelaku usaha mengenai dugaan penyebab kematian ikan maupun langkah yang telah dilakukan untuk mencegah persoalan tersebut kembali terjadi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak usaha untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Persoalan kemudian berkembang ke aspek yang lebih luas.

Redaksi meminta penjelasan kepada Pemerintah Kecamatan Tajurhalang terkait keberadaan dan status usaha tersebut.

Sekretaris Kecamatan Tajurhalang bersama Kanit Satpol PP Kecamatan Tajurhalang menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut kini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Yang lebih menarik perhatian, pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin pada tingkat Kecamatan Tajurhalang.

Pernyataan tersebut membuka dimensi baru dalam polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Jika sebelumnya perhatian publik berfokus pada dugaan dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar, kini muncul pula pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, pengawasan pemerintah, serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bogor. Bukan sekadar mediasi. Bukan sekadar kompensasi. Dan bukan pula sekadar memastikan persoalan berhenti menjadi pemberitaan.

Yang dibutuhkan warga adalah pemeriksaan objektif dan transparan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Apabila terdapat dugaan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan berdasarkan pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi prasangka berkepanjangan terhadap pelaku usaha.

Di sinilah pemerintah diuji.

Usaha memang memiliki hak untuk tumbuh dan berproduksi. Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan tidak dirugikan oleh aktivitas usaha.

Persoalan yang berulang seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.

Sebab ketika ikan kembali mati, warga kembali mengeluh, dan pertanyaan mengenai legalitas maupun dampak aktivitas usaha belum memperoleh jawaban yang terang, maka persoalan tersebut belum benar-benar selesai.

Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan tidak membiarkan masyarakat berhadapan sendiri dengan persoalan yang menyangkut lingkungan, mata pencaharian, dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, sebuah usaha tidak hanya dinilai dari berapa banyak produk yang dihasilkan atau keuntungan yang diperoleh.

Usaha juga harus dinilai dari bagaimana keberadaannya menghormati hak masyarakat dan menjaga lingkungan di sekitarnya.

Demikian pula pemerintah.

Kewibawaan pemerintah bukan hanya terletak pada kewenangannya untuk mengatur, tetapi pada keberaniannya memastikan aturan benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.

Selama masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab dan selama warga masih menunggu kepastian, persoalan ini akan tetap menjadi perhatian redaksi DetikKasus.co.id sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawal kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaku usaha belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

AM/FJR @2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA