DIDUGA BERKEDOK PROGRAM BIO DIESEL? Aktivitas Pengolahan Sisa Minyak Goreng dan Ampas Gorengan di Kota Bogor Disorot, Legalitas Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Minggu, 2 Agu 2026 02:41 101 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id | Kota Bogor – Sebuah aktivitas pengolahan sisa minyak goreng dan ampas gorengan ayam (pungkil) di wilayah Kota Bogor menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga mengolah limbah sisa penggorengan untuk diambil minyaknya, yang menurut informasi di lapangan akan dimanfaatkan sebagai bahan campuran oli dan bahan baku bio diesel. Sementara ampas hasil pengolahannya disebut akan digunakan sebagai bahan pakan ternak. yang akan dikirim ke wilayah Tanggerang Cikupa PT Selamet Wijoyo (SW), diduga Pengolahan tersebut tidak memiliki ijin resmi dan Ijin edar yang resmi sesuai peraturan dari pemerintah.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk kelengkapan perizinan usaha, izin lingkungan, serta izin peredaran produk hasil olahan apabila nantinya dipasarkan. Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memverifikasi klaim mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Di lokasi, seorang sopir bernama Masim yang sedang mengangkut bahan baku mengaku tidak mengetahui terkait perizinan usaha tersebut. Namun, ia menjelaskan proses pengolahan yang diketahuinya.

«”Oh ini tuh sisa goreng-gorengan serbuk chicken ayam, Pak. Nanti diperes keluar minyaknya. Itu buat campuran oli sama buat bikin solar. Kalau ampasnya buat pakan ternak, setahu saya begitu, Pak,” ujarnya.»

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pengolahan, standar keamanan, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan hasil olahan yang disebut akan dikirim ke kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, pemilik usaha yang disebut bernama H. Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengklaim bahwa usahanya telah mengantongi izin. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dokumen yang disebutkan tersebut belum diperlihatkan kepada awak media untuk diverifikasi.

«”ada ko saya ijin nya lengkap, saya sudah ijin orang Polsek Tanah Sareal dan polresta kota Bogor sudah pada tau ko, bahkan Bimas Sulaeman dan Babinsa nya Kamal tau, bahkan Kapolsek yang baru pun sudah mengetahui nya pasti nya kan ada Busernya yang sering kesini Wahyu, panitnya pak Roy juga tau yang pakai mobil CRV, saya sudah kordinasi kemereka semua pak, ungkapnya.

H Dedi pun menambahkan bahwa ia juga sudah berkoordinasi dengan polresta Bogor kota,

“nah kalau dari polresta Bogor kota itu saya ijin sama pak Bintar dari intel Polresta Bogor kota, sering juga dia kesini pak, yah ngga sampe Kapolresta juga lah pak saya ijinnya cukup di anggota aja untuk ijinnya kegiatan saya mah pak, mereka juga tau kalau saya cuma ada ijin NIB nya, Ini bukan limbah B3, melainkan SPPL untuk B50, program pemerintah menjadi bio diesel,” ujar H. Dedi membantah.»

Dalam keterangannya, H. Dedi juga menyebut beberapa nama anggota kepolisian dan aparat kewilayahan yang menurut pengakuannya mengetahui keberadaan usahanya. Detikkasus.co.id belum dapat memverifikasi pernyataan tersebut maupun meminta tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.

Terlepas dari klaim tersebut, pertanyaan publik tidak berhenti pada pengakuan semata. Masyarakat berharap adanya kejelasan dari instansi berwenang mengenai status perizinan, jenis kegiatan usaha yang dijalankan, serta kesesuaian proses pengolahan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila benar kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, maka hal itu perlu dibuktikan melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Detikkasus.co.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada H. Dedi, pihak yang disebut sebagai penerima hasil olahan, Polsek Tanah Sareal, Polresta Bogor Kota, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung atas kegiatan tersebut. Dengan demikian, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA