Perpanjangan Sewa Tanah Aset Desa Cibodas hingga 2036 Tuai Sorotan, Sekcam Sebut Kecamatan Tak Pernah Dilibatka

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 06:56 58 Biro Kab Sukabumi

Detikkasus.co.id | Sukabumi – Dugaan persoalan pengelolaan aset Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya perpanjangan sewa tanah aset desa kepada pihak swasta yang saat ini sedang membangun pabrik di Kampung Mangrod, Desa Cibodas.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, terdapat bukti transfer sebesar Rp25 juta ke rekening Bank BJB milik Pemerintah Desa Cibodas pada 8 Januari 2026 sebagai pembayaran perpanjangan sewa tanah aset desa. Dalam dokumen tersebut disebutkan masa sewa diperpanjang selama 10 tahun, hingga tahun 2036.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengingat masa jabatan Kepala Desa Cibodas, Ujang Suparman, diketahui akan berakhir pada 2027, sedangkan masa perpanjangan sewa berlangsung hingga 2036.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, media juga melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Bojonggenteng melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) menyampaikan bahwa pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan maupun menerima pemberitahuan terkait proses perpanjangan sewa tanah aset desa tersebut.

Menurut keterangan Sekcam, hal tersebut juga pernah dipertanyakan kepada Plt. Camat sebelumnya, dan jawaban yang diperoleh tetap sama, yakni pihak kecamatan tidak mengetahui maupun tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan sewa dimaksud.

Sementara itu, media telah beberapa kali meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Cibodas, Ujang Suparman. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan. Saat dihubungi, Kepala Desa beberapa kali menyampaikan alasan sedang memiliki urusan, dan pada komunikasi terakhir melalui WhatsApp menyatakan sedang dalam kondisi kurang sehat.

Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, tanah aset desa memang dapat disewakan kepada pihak swasta. Namun pelaksanaannya harus memenuhi prosedur, di antaranya:

Dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD dan unsur masyarakat.

Memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).

Memperoleh izin tertulis dari Bupati melalui Camat sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik pun mengemuka, di antaranya:

Apakah perpanjangan sewa tanah aset Desa Cibodas hingga tahun 2036 telah melalui Musyawarah Desa (Musdes)?

Apakah telah ditetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum penyewaan tersebut?

Apakah permohonan izin telah diajukan melalui Camat dan memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati Sukabumi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan?

Hingga berita ini ditayangkan, media masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Cibodas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibodas, Camat Bojonggenteng, serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

(Sandra Wijaya)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA