Detikkasus.co.id | SUKABUMI – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memasuki tahap penyidikan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan seorang pejabat berinisial TIP, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan bahwa jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai tiga orang. Polisi menyebut ketiganya merupakan pelajar yang diduga sedang menjalani kegiatan praktik/magang.
“Ya tiga orang, nanti disampaikan saat rilis bersama Pak Waka,” ujar Dudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 September 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain memeriksa pelapor, para korban dan saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyatakan dugaan kekerasan seksual yang sedang disidik mencakup tindakan fisik maupun nonfisik. Karena para korban masih berstatus pelajar dan disebut masih di bawah umur, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan perlindungan serta pendampingan, termasuk asesmen psikologis.
Atas perkara tersebut, tersangka TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban demi menjaga perlindungan, keamanan, serta kondisi psikologis mereka selama proses hukum berlangsung.
(Sandra Wijaya)
Tidak ada komentar