HAMPIR Rp62 MILIAR ANGGARAN JAMINAN KESEHATAN PEMPROV JAMBI DISOROT: AWaSI PERTANYAKAN VALIDITAS DATA PENERIMA, BUKA POTENSI DATA GANDA HINGGA FIKTIF

waktu baca 6 menit
Kamis, 3 Sep 2026 11:38 148 Redaksi Jambi

 

JAMBI — Anggaran Pemerintah Provinsi Jambi untuk pembiayaan jaminan kesehatan kembali menjadi sorotan. Nilainya tidak kecil—mencapai hampir Rp62 miliar—sehingga publik dinilai berhak mengetahui secara terang siapa yang menerima manfaat, bagaimana data penerima ditetapkan, serta sejauh mana proses verifikasi dilakukan sebelum uang APBD dibayarkan.

Berdasarkan pos anggaran yang menjadi sorotan, terdapat Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI sebesar Rp29.968.418.200 dan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp32.031.300.000.

Jika dijumlahkan, kedua pos tersebut mencapai Rp61.999.718.200, atau hampir Rp62 miliar.

Angka tersebut menjadi pertanyaan serius bagi Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi. Bukan karena program jaminan kesehatan dianggap tidak penting, melainkan karena setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib memiliki dasar data, penerima manfaat, mekanisme verifikasi, serta bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, mempertanyakan sejauh mana transparansi Pemprov Jambi dalam menyampaikan informasi mengenai program tersebut kepada masyarakat.

“Masyarakat Provinsi Jambi harus tahu program ini. Siapa yang menerima, bagaimana cara mendapatkannya, apa syaratnya, dan siapa yang melakukan verifikasi. Jangan sampai masyarakat justru tidak tahu, sementara anggarannya mencapai hampir Rp62 miliar,” ujar Erfan.

Rp62 Miliar, Pertanyaannya Bukan Sekadar Berapa Anggarannya

Menurut AWaSI Jambi, persoalan utama bukan hanya besarnya anggaran, tetapi data apa yang menjadi dasar munculnya angka tersebut.

Berapa jumlah peserta yang ditanggung?

Berapa jumlah penerima kategori PBI?

Berapa peserta PBPU dan BP Kelas 3?

Dari mana data tersebut diperoleh?

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang memverifikasi?

Dan siapa yang memastikan bahwa satu nama tidak dibayarkan melalui lebih dari satu skema pembiayaan?

Pertanyaan tersebut penting karena pembiayaan peserta melalui APBD semestinya dapat ditelusuri dari data penerima hingga realisasi pembayaran.

AWaSI Jambi menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pencocokan data dengan data kependudukan serta database peserta BPJS Kesehatan.

“Jangan hanya bicara angka pagu anggaran. Publik perlu tahu angka penerimanya. Kalau jumlah peserta menjadi dasar penganggaran, maka jumlah peserta tersebut harus bisa diuji dan dicocokkan,” tegas Erfan.

Waspada Data Ganda, Peserta Tidak Aktif hingga Nama Fiktif

AWaSI Jambi menegaskan pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau korupsi.

Namun, dalam perspektif pengawasan anggaran, potensi celah penyimpangan harus diuji sebelum menjadi persoalan hukum.

Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain kemungkinan:

– data penerima ganda;

– penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria;

– peserta yang sudah meninggal atau pindah domisili;

– peserta yang telah ditanggung melalui skema pembiayaan lain;

– data peserta yang tidak aktif;

– ketidaksesuaian jumlah peserta dengan tagihan;

– serta kemungkinan adanya data yang tidak dapat diverifikasi.

Yang paling krusial adalah memastikan tidak ada pembayaran APBD atas peserta yang keberadaannya tidak dapat dibuktikan secara administratif.

“Kita tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Tetapi dengan nilai hampir Rp62 miliar, potensi penyimpangan harus ditutup dengan transparansi dan verifikasi yang ketat. Jangan sampai ada nama yang sama, peserta yang tidak memenuhi syarat, atau bahkan nama fiktif yang kemudian dibayarkan menggunakan uang rakyat,” kata Erfan.

AWaSI Minta Data Dibuka, Bukan Disembunyikan

AWaSI Jambi meminta Pemprov Jambi membuka informasi mengenai program tersebut kepada masyarakat.

Namun, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi. Artinya, pemerintah tidak harus mempublikasikan seluruh data sensitif seseorang secara terbuka.

Yang perlu dibuka antara lain jumlah penerima, sebaran penerima, dasar penetapan, kriteria penerima, mekanisme verifikasi, instansi yang melakukan verifikasi, nilai iuran, serta total realisasi pembayaran.

Sedangkan data pribadi yang dilindungi tetap harus dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Transparansi tidak berarti membocorkan data pribadi masyarakat. Yang kami minta adalah transparansi pengelolaan uang negara dan mekanisme penetapan penerimanya,” jelas Erfan.

Jangan Campuradukkan PBI dengan PBPU dan BP Kelas 3

AWaSI Jambi juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat mengenai perbedaan kategori peserta yang dibiayai.

Menurut Erfan, masyarakat jangan hanya diberikan informasi bahwa “iuran BPJS dibayar pemerintah”.

Sebab, dalam dokumen anggaran terdapat kategori PBI serta PBPU dan BP Kelas 3 yang memiliki konteks kepesertaan berbeda.

Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa sasaran masing-masing kategori, bagaimana mekanisme pendaftarannya, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan validasi.

“Jangan sampai masyarakat sendiri tidak tahu bahwa ada program pembiayaan melalui APBD. Sosialisasinya harus jelas dan dapat diakses masyarakat,” katanya.

AWaSI Dorong Audit Silang Data

Untuk menguji apakah anggaran hampir Rp62 miliar tersebut benar-benar tepat sasaran, AWaSI Jambi mendorong dilakukan audit silang atau rekonsiliasi data.

Data penerima yang menjadi dasar penganggaran idealnya dicocokkan dengan:

data kependudukan → data kepesertaan BPJS Kesehatan → daftar penerima → dokumen penganggaran → DPA → tagihan iuran → bukti pembayaran → realisasi anggaran.

Menurut AWaSI, apabila seluruh rantai administrasi tersebut konsisten, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk menjelaskan kepada publik bahwa penggunaan anggaran telah sesuai.

Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan signifikan antara jumlah penerima, data peserta dan realisasi pembayaran, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan dan diperiksa lebih lanjut.

Masyarakat dan Ketua RT Diminta Jangan Pasif

AWaSI Jambi juga meminta masyarakat ikut menjadi bagian dari pengawasan.

Ketua RT, kepala dusun, lurah dan kepala desa dinilai dapat menjadi pintu awal untuk memastikan informasi mengenai program tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat.

Erfan meminta masyarakat proaktif menanyakan apakah terdapat program pembiayaan iuran kesehatan melalui APBD Provinsi Jambi di wilayah mereka.

“Kami meminta para Ketua RT proaktif. Tanyakan kepada lurah atau kepala desa apakah ada program pembiayaan iuran BPJS melalui APBD Provinsi Jambi di wilayah mereka. Siapa penerimanya dan bagaimana mekanismenya. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan uang rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan anggaran tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan.

Lebih baik data diverifikasi sekarang daripada penyimpangan baru diketahui setelah uang negara terlanjur keluar.

Dinas Terkait Belum Memberikan Penjelasan

AWaSI Jambi juga menyayangkan belum diperolehnya penjelasan dari pihak dinas terkait ketika dilakukan upaya konfirmasi mengenai program dan anggaran tersebut.

Bagi AWaSI, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan tambahan.

Sebab, anggaran yang dipersoalkan bersumber dari APBD, sehingga masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan, siapa penerimanya dan bagaimana pertanggungjawabannya.

AWaSI menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemprov Jambi maupun OPD terkait.

“Jangan Sampai Uang Rakyat Menjadi Bancakan”

Erfan menegaskan AWaSI Jambi tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti.

Namun, menurutnya, transparansi tidak boleh kalah cepat dengan potensi penyimpangan.

“Kita tidak mau uang rakyat menjadi bancakan korupsi yang disiapkan sedemikian rupa untuk mengelabui APH maupun auditor BPK. Hampir Rp62 miliar bukan angka kecil. Pertanggungjawabannya harus jelas, siapa yang menerima manfaat, bagaimana penerimanya diverifikasi, berapa yang dibayarkan kepada BPJS, dan apakah seluruh data penerima benar-benar valid,” tegas Erfan.

AWaSI Jambi selanjutnya mendorong Inspektorat, BPK, DPRD Provinsi Jambi serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, data peserta dan realisasi pembayaran.

“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka datanya. Kalau penerimanya benar, verifikasinya jelas, dan pembayaran sesuai tagihan BPJS, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Tetapi kalau masyarakat tidak tahu, dinas sulit dikonfirmasi, sementara anggarannya hampir Rp62 miliar, wajar publik bertanya: ada apa?” pungkas Erfan.

AWaSI Jambi menegaskan sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan tuntutan transparansi penggunaan APBD, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Dugaan data ganda, data tidak valid maupun data fiktif harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, rekonsiliasi data peserta, pencocokan dengan data kependudukan serta verifikasi terhadap data resmi BPJS Kesehatan.

Sebab, ketika hampir Rp62 miliar uang publik digelontorkan untuk jaminan kesehatan, pertanggungjawaban tidak cukup hanya dengan angka di atas kertas. Data penerima, dasar pembayaran dan manfaat yang diterima masyarakat harus bisa ditelusuri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA