Media Angkat Dugaan Pemblokiran Wartawan oleh Oknum Satresnarkoba Polresta Depok

waktu baca 4 menit
Minggu, 15 Feb 2026 12:34 69 Redaksi

Dugaan sikap tidak kooperatif aparat dinilai bertentangan dengan arahan Kapolri soal keterbukaan informasi dan kemitraan dengan Pers

 

Detikkasus.co.id
kamis.12 februari 2026

Depok —  Insan pers kembali menyoroti dugaan sikap tidak kooperatif oknum aparat penegak hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Depok yang diduga melakukan pemblokiran nomor wartawan saat hendak melakukan konfirmasi pemberitaan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Depok.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, prinsip kemitraan Polri dan pers, serta arahan Kapolri yang secara tegas menempatkan media sebagai mitra strategis dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 20 Januari 2026, ketika media detikkasus.co.id melakukan peliputan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polres Metro Depok. Saat melintasi kawasan Jalan Raya Jakarta–Bogor Km 39, RT 02/RW 02, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, wartawan mendapati kerumunan warga dan aktivitas sejumlah anak muda, bahkan terlihat anak di bawah umur, yang diduga membeli obat jenis tramadol secara bebas.

Lokasi tersebut sebelumnya juga telah menjadi objek pemberitaan media detikkasus.co.id dengan judul

Seakan Kebal Hukum, Penjual Obat Golongan G Masih Saja Nekat Mengedarkan, Diduga Dibackingi Oknum Anggota TNI Kostrad Cilodong dan Oknum LSM” yang terbit pada 20 Februari 2026.

Pemberitaan tersebut menyoroti dugaan adanya pembiaran dan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.

Guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, awak media kemudian berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan. S.I.K.,  Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Nomor telepon wartawan yang sebelumnya sempat digunakan untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan yang bersangkutan, dilaporkan tidak lagi dapat dihubungi.

Tidak berhenti di situ, wartawan juga menghubungi Seksi Humas Polresta Depok. Humas Polresta Depok, AKP Made Budi., memberikan tanggapan singkat terkait persoalan tersebut.

    ” Untuk hal seperti itu sifatnya personal ya, Bang. Namun tentunya hal ini tidak elok untuk jalinan komunikasi terhadap media,” ujarnya.

 

Di sisi lain, komitmen pimpinan Polres Metro Depok terkait pemberantasan peredaran obat keras sebenarnya telah ditegaskan secara jelas. Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Abdul Waras S.I.K., M.H., sebelumnya telah memberikan atensi tegas kepada seluruh jajarannya agar tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Depok.

Tidak boleh ada peredaran obat keras golongan ‘G’ yang beredar di wilayah hukum Depok,” tegas Kombes Pol. Abdul Waras. S.I.K., MH., dalam arahannya.

Atensi tersebut menjadi garis komando yang jelas bagi seluruh satuan fungsi, khususnya Satresnarkoba, untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.

Sementara itu, dalam penelusuran lanjutan, seorang wartawan lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan koordinasi antara pelaku usaha dengan oknum aparat.

Itu dari Kostrad dan kepolisian sudah dikoordinasikan oleh pelaku usaha, bahkan sampai ke Polres Depok. Mungkin kalau Polda Metro Jaya atau Mabes Polri yang melakukan penindakan, mereka akan berhenti mengedarkan obat-obatan tersebut,” ujarnya.

Atas temuan dan informasi yang berkembang tersebut, awak media menyatakan rencana untuk melakukan koordinasi dan pelaporan lebih lanjut ke Mabes TNI Angkatan Darat serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, apabila dugaan tersebut terbukti benar dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Redaksi menegaskan bahwa pada prinsipnya insan Pers menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan institusi Polri dan TNI sebagai bagian dari pilar demokrasi. Namun, kebebasan pers dan hak wartawan untuk melakukan konfirmasi merupakan amanat undang-undang yang tidak dapat diabaikan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara konsisten menegaskan komitmen Polri untuk :

* terbuka terhadap media,
  * mengedepankan transparansi,
  * serta membangun kemitraan strategis dengan pers sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik.
  


Kapolri juga menegaskan bahwa media bukanlah pihak yang harus dihindari atau dibungkam, melainkan mitra Polri dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dugaan tindakan pemblokiran nomor wartawan dan minimnya respons terhadap upaya konfirmasi dinilai berpotensi mencederai semangat reformasi Polri. Jika tidak diklarifikasi secara terbuka, hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Redaksi berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjaga transparansi, profesionalitas, serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers demi kepentingan publik yang lebih luas.

Tim/Redaksi

Tags :

# Polda Metro Jaya

# Mabes Polri

# Mabes TNI AD

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA