Dugaan Peredaran Tramadol di Wilayah Hukum Polsek Serpong, Ketika Wartawan Melapor Toko Mendadak Tutup

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 08:54 16 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, TANGERANG SELATAN – Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, kembali disorot. Dugaan pembocoran informasi muncul setelah upaya konfirmasi awak media kepada pihak kepolisian direspons dengan penutupan mendadak sebuah toko di kawasan Pondok Jagung.

Peristiwa itu disampaikan wartawan kepada awak media pada Jumat, 5 Mei 2026. Menurut keterangannya, ia awalnya menghubungi layanan darurat 110 dan kemudian melakukan konfirmasi langsung via telepon kepada Kapolsek Serpong, Kompol Sudardono, terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.

Saat wartawan menelpon 110 dan mengkonfirmasi langsung ke Kapolsek Serpong Kompol Sudardono, setelah 10 menit menunggu tiba-tiba toko tutup mendadak. Seolah ada yang membocorkan informasi ke pelaku pengedar obat keras daftar G di wilayah Pondok Jagung,” ujar wartawan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Serpong terkait dugaan pembocoran informasi tersebut. Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolsek Serpong, Kompol Sudardono, masih akan terus dilakukan untuk keberimbangan berita. Pihaknya berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G

Tramadol termasuk obat keras golongan daftar G yang peredarannya diatur ketat. Berdasarkan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pasal 197 UU Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Warga Pondok Jagung berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tersebut. Mereka khawatir peredaran bebas Tramadol dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

Dugaan Pembocoran Informasi

Jika terbukti ada oknum yang membocorkan informasi operasi/penindakan, tindakan tersebut dapat dikaji dari sisi disiplin anggota Polri sesuai Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Secara pidana, pembocoran rahasia jabatan dapat dijerat *Pasal 322 KUHP* tentang membocorkan rahasia jabatan.

Laporan ini menjadi catatan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan integritas dan kerahasiaan operasi demi efektivitas pemberantasan peredaran obat ilegal.

 

Laporan: Sandy Purwanto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA