Detikkasus.co.id, Tangerang Selatan – peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol kembali marak di Tangerang Selatan, salah satu pengedar obat keras bernama Azzam saat diwawancara oleh beberapa awak media menjelaskan bahwa dirinya sudah diizinkan untuk berjualan di wilayah Serpong Utara Tangerang Selatan.
Ramai pemberitaan terkait peredaran obat keras jenis eksimer dan Tramadol yang membahayakan kesehatan khususnya di wilayah hukum Polsek Serpong Utara semakin marak beredar tanpa ada penindakan hukum.
Hal itu dibenarkan dengan beberapa toko obat yang semakin menantang aparat penegak hukum untuk meminta di tindak tegas, pasalnya mereka berani buka karena menurut keterangan dari sang pengedar obat di sebuah toko di Serpong Utara bernama Azzam saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan bahwa dirinya sudah memiliki koordinator resmi dan polisi pun akan seolah melindungi beberapa pengedar obat.
Di wilayah Serpong Utara sendiri ada beberapa titik yang bebas mengedarkan obat keras jenis eksimer dan Tramadol.
” Mbak emang wartawannya belum nyambung ke Muklis ya kita kan udah ada koordinatornya namanya Franky sekarang gantinya raja kalau emang belum nyambung ke Mukhlis ya kita nggak bisa ngomong apa-apa karena semuanya sudah dikoordinator-in sama beliau ” ucap Azam kepada media
Azam menambahkan bahwa selain memiliki koordinator khusus di lapangan seluruh koordinator juga sudah menyambungkan dengan Polsek dan Polres Tangerang Selatan, terbukti memang saat awak media mengkonfirmasi melalui via WhatsApp kasat resnarkoba Polres Tangerang Selatan ogah merespon adanya pemberitaan terkait obat keras daftar G.

Ini semakin kuat dugaan bahwa kasat resnarkoba Polres Tangerang Selatan juga ada main dengan maraknya peredaran obat yang ada di Serpong Utara, melalui pesan singkat wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait maraknya peredaran obat keras jenis eksimer dan Tramadol ke kasatres narkoba namun seolah ogah-ogahan meresponkan pemberitaan yang ada di wilayah hukum Polsek Serpong dan Polres Tangerang Selatan kasatres narkoba tidak mau merespon sama sekali dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa awak media.
Divpropam mabes Polri wajib tahu mengingat kasatres narkoba Polres Tangerang Selatan ogah merespon terkait maraknya peredaran obat jenis eksimer dan Tramadol yang ada di wilayah hukum Polsek Serpong Utara
Sebelumnya beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi terkait adanya peredaran obat Tramadol yang ada di wilayah hukum Polsek Serpong kepada Kapolsek Serpong dan menelpon 110 namun fakta di lapangan 5 menit kemudian belum datangnya anggota aparat kepolisian beberapa toko langsung tutup serentak seolah terkoordinir memang benar ucapan Azzam bahwa dirinya sudah berkongkalikong dengan aparat kepolisian setempat hingga tidak ada yang mampu untuk menangkap dirinya melalui via telepon baik 110 maupun via WhatsApp.
Hal ini justru merusak Citra kepolisian dan juga merusak kesehatan masyarakat yang ada di kecamatan Serpong Utara, jika memang aparat kepolisian diduga melindungi peredaran obat keras yang ada di wilayah hukum Tangerang Selatan ini membuat bobroknya dan lemahnya penegakan hukum yang ada di wilayah hukum Tangerang Selatan seolah-olah Azam dan kawan-kawan sudah menyetir aparat kepolisian dengan sebegitu rapihnya.
” Biasanya kalau ada yang lapor polisi atau 110 kita langsung ada yang ngasih kabar ke kita, dikasih kabar kita langsung tutup jadi polisi datang posisi kita udah tutup nanti beberapa saat kemudian kita bisa buka lagi atau besoknya kita bisa buka seperti biasa lagi tanpa ada gangguan dari siapapun kecuali memang kejadian itu terulang lagi ya kita lakukan lagi seperti yang awal “ tutup Azam sang pengedar obat yang hebat
Laporan: Sandy Purwanto
Tidak ada komentar