Kasus Dugaan Pelecehan di Dishub Sukabumi, BKPSDM Terbitkan SK Pemberhentian

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Sep 2026 12:32 19 Biro Kab Sukabumi

Detikkasus.co.id | SUKABUMI — Terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal tersebut disampaikan Ganjar Anugrah, S.IP., M.Si., dari BKPSDM Kabupaten Sukabumi di Sekretariat bkpsdm Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat penahanan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 16 dan 17 September 2026.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tanggal 16 dan 17 telah menerima surat penahanan. Sesuai ketentuan, apabila sudah tersangka dan ditahan, maka dilakukan pemberhentian sementara,” ujar Ganjar.

Menurutnya, status hukum tersebut juga berdampak terhadap jabatan manajerial yang bersangkutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk jabatan eselon III.

BKPSDM kemudian menerbitkan dua Surat Keputusan (SK), yakni SK pemberhentian sementara serta SK pemberhentian dari jabatan manajerial.

Ganjar menegaskan, apabila proses hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan, maka proses kepegawaiannya akan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk terhadap statusnya sebagai PNS.
“Kalau terbukti secara hukum, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain menangani perkara tersebut, Ganjar mengungkapkan bahwa hingga September 2026 terdapat sembilan kasus ASN yang ditangani BKPSDM Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah tersebut, delapan merupakan ASN dan satu merupakan PPPK.
Ia menyebutkan, terdapat lima orang yang berdasarkan regulasi dapat dikenakan pemberhentian dari status ASN. Jenis pelanggaran yang ditangani mayoritas berkaitan dengan ketidakhadiran atau tidak masuk kerja. Selain itu, terdapat pula kasus yang berkaitan dengan persoalan moral.
“Mayoritas pelanggarannya tidak masuk kerja. Salah satunya ada yang terkait persoalan amoral,” ungkapnya.
Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Sukabumi mengaku telah melakukan pembinaan terhadap ASN sejak Januari 2026. Pembinaan dilakukan melalui pendekatan konvensional maupun digital, termasuk kegiatan webinar.

BKPSDM juga melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut, unsur pimpinan daerah turut dilibatkan untuk memberikan pembinaan kepada para ASN.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan serta mencegah terjadinya pelanggaran oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Untuk kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Dishub, BKPSDM menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat penegak hukum dan akan menjalankan proses kepegawaian sesuai hasil serta ketentuan hukum yang berlaku.

(Sandra Wijaya)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA