Detikkasus.co.id | Bogor – Penindakan yang dilakukan aparat gabungan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, tampaknya belum mampu memutus mata rantai perdagangan rokok ilegal. Hanya berselang beberapa waktu setelah operasi gabungan digelar, seorang pedagang yang sebelumnya mengaku telah diperiksa aparat kembali diduga menjajakan rokok non-cukai secara terang-terangan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: apakah operasi gabungan hanya menjadi kegiatan seremonial, atau memang belum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku?
Warung bertuliskan “Daffa Madura” yang dikelola Yanto kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, warung tersebut diduga masih menjual rokok tanpa pita cukai meski sebelumnya telah didatangi aparat gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bogor, Satpol PP, TNI, dan Polri dalam razia yang digelar pada Kamis di bulan Juni 2026.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mengetahui aktivitas penjualan rokok non-cukai tersebut. Mereka bahkan sempat mengira razia gabungan yang dilakukan aparat akan menghentikan praktik tersebut.
Warga lainnya yang kebetulan adalah tukang parkir didekat warung juga berharap aparat tidak berhenti pada razia sesaat.
Warga lain menambahkan, hukum seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.
Yang paling mengejutkan, Yanto justru mengaku pernah diperiksa dalam operasi tersebut dan mengakui kembali menjual sisa rokok non-cukai.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan bahwa penindakan sebelumnya belum memberikan efek jera. Bahkan, pernyataan tersebut dinilai sebagian pihak terkesan meremehkan proses penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LPKSM BASWARA, Irsan Pernandi, menegaskan bahwa praktik penjualan rokok tanpa pita cukai tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Ia juga menyoroti kerugian yang ditimbulkan akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, Irsan Pernandi menghubungi layanan darurat 110. Tidak lama kemudian, seorang anggota Polsek Bogor Barat bernama Bripka Budi datang ke lokasi. Menurut keterangan yang disampaikan kepada Ketua Umum LPKSM BASWARA, dugaan pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan Bea Cukai sehingga disarankan agar laporan disampaikan secara resmi kepada instansi tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti.
Kini publik menunggu langkah nyata aparat. Bila setelah operasi gabungan pelaku masih dapat kembali berjualan secara terbuka, muncul pertanyaan yang layak dijawab: sejauh mana efektivitas penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Bogor?
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan agar tidak muncul persepsi bahwa pelaku peredaran rokok non-cukai dapat terus beroperasi tanpa konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas dugaan penjualan kembali rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada komentar