Wartawan Dikeroyok Saat Bongkar Dugaan Mafia LPG Ilegal di Rumpin! Pimpinan Redaksi Detik Kasus: “Tangkap Seluruh Pelaku dan Aktor Intelektualnya!”

waktu baca 4 menit
Rabu, 22 Jul 2026 14:53 224 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id | Kabupaten Bogor – Aksi brutal terhadap insan pers kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi diduga menjadi korban pengeroyokan secara membabi buta oleh sekelompok orang di Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban diketahui bernama Hidayatullah (51). Saat itu, ia sedang melakukan peliputan terkait dugaan praktik penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.

Namun, kegiatan jurnalistik yang seharusnya mendapat perlindungan hukum justru berubah menjadi mimpi buruk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga diserang secara beramai-ramai menggunakan kayu, batu, hingga pukulan tangan kosong. Tidak hanya mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, kendaraan operasional milik korban juga dirusak hingga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban telah melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Bogor. Laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan kronologi yang diperoleh, sebelum melakukan peliputan, tim wartawan disebut telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun situasi berubah ketika massa mulai berdatangan dan diduga terprovokasi oleh pihak-pihak yang merasa terganggu atas aktivitas peliputan tersebut. Dalam waktu singkat, korban diduga menjadi sasaran amukan massa.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius. Apakah aksi kekerasan tersebut terjadi secara spontan, atau ada pihak tertentu yang diduga mengoordinasikan penyerangan untuk menghentikan upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi? Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui proses penyelidikan yang profesional dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas para terduga pelaku maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Detik Kasus: Jangan Beri Ruang bagi Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan

Menanggapi peristiwa itu, M. Fajar Sidik, Pimpinan Redaksi Detik Kasus, mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Fajar, kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar tindak pidana terhadap individu, tetapi merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

“Kami mendesak Polres Bogor agar bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Tangkap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut apabila memang terbukti berdasarkan hasil penyidikan. Negara tidak boleh kalah terhadap intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan. Kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang dan harus dilindungi,” tegas Fajar.

Fajar juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan kasus pengeroyokan semata. Ia berharap dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang sedang menjadi objek peliputan juga diusut secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan LPG subsidi sebagaimana dugaan yang sedang diinvestigasi, maka seluruh pihak yang terlibat juga harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tambahnya.

UU Pers Menjamin Perlindungan Wartawan

Perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Di luar ketentuan UU Pers, apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, maupun perusakan barang, para terduga pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai alat bukti dan hasil penyidikan.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik masih menghadapi tantangan serius. Penanganan perkara secara cepat, transparan, dan profesional akan menjadi tolok ukur komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers sekaligus menegakkan hukum tanpa rasa takut dan tanpa pilih kasih.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA