KALIMANTAN BARAT,SEKADAU, Detikkasus co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kini tengah membidik dugaan penyimpangan dalam program pengadaan bibit kelapa sawit di Kabupaten Sekadau untuk Tahun Anggaran 2022–2023. Proyek bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar tersebut diduga kuat sarat akan kejanggalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi laporan resmi terkait proyek bermasalah tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah bergerak melakukan pendalaman.
“Ya benar, kami ada menerima laporan itu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas I Wayan Gedin Arianta dengan singkat dan padat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penyelidikan korps adhyaksa ini tidak hanya menyasar pada fisik pengadaan bibit semata. Penyidik juga tengah menyoroti adanya indikasi kuat tumpang tindih (overlapping) anggaran antara APBD Kabupaten dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Selain dugaan manipulasi anggaran ganda, keabsahan dan legalitas lahan milik kelompok tani yang terdaftar sebagai penerima bantuan pun kini diragukan dan masuk dalam radar pemeriksaan tim penyidik Kejati Kalbar.
Guna mengusut tuntas aliran dana dan modus operandi dalam kasus ini, maraton pemeriksaan telah dimulai. Sejumlah pihak penting kabarnya telah dipanggil ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan, di antaranya:
Pejabat Terkait: Pembuat komitmen dan dinas terkait yang bertanggung jawab atas proyek.
Pihak Rekanan: Kontraktor/penyedia jasa pengadaan bibit sawit.
Perwakilan Petani: Pengurus kelompok tani yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejati Kalbar masih terus bekerja ekstra mengumpulkan data, dokumen, serta fakta-fakta hukum di lapangan. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap secara gamblang tabir gelap di balik program pengadaan bibit sawit Rp5,9 miliar di Kabupaten Sekadau tersebut.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Kejati Kalbar untuk menyeret para oknum yang diduga tega mempermainkan hak-hak petani demi keuntungan pribadi.
(Tim/Red Kalimantan Barat)
Tidak ada komentar