“Geger”! Masih Ada Banyak Pabrik Telor Hatched Egg/Infertil Walaupun Sudah Dilarang Kementerian Pertanian (Kementan) Dijual di Warung, “Berbahaya” Apa Itu Telur Infertil?

waktu baca 5 menit
Selasa, 17 Feb 2026 14:59 99 Penulis : Mfs

Detikkasus.co.id Kabupaten Bogor – Telur ayam infertil masih saja banyak beredar di pasaran meski sudah lama dilarang pemerintah. Di kalangan peternak ayam, telur infertil populer disebut sebagai telur HE atau Hatched Egg.Ciri telur infertil biasanya berwarna lebih pucat atau warna cangkang cenderung keputihan Telur HE merupakan telur yang berasal dari ayam perusahaan pembibitan atau breeding. telur HE merujuk pada telur yang tak digunakan atau produk yang tak terpakai dari perusahaan breeding untuk menghasilkan anakan ayam atau day old chick (DOC) ayam broiler atau ayam pedaging.(17/02/2026).

Saat penelusuran di lokasi yang Beralamat di desa Cogrek kecamatan Parung Kabupaten Bogor,menanyakan terkait pemilik pengolahan telur,salah satu supir yang mengangkut olahan telur “Waduhh bang ga tau saya bos nya keluar saya cuma supir angkut aja,awas jangan kedalam bau bang”,ucapnya tanpa memberitahukan namanya dan bergegas pergi.

Pintu Gerbang Pengolahan Telur Infertil

Ditempat terpisah pun sama,salah seorang penjaga rumah pemilik pengolahan telor tersebut pun mengungkap kan hal yang sama,”waduh engga tahu saya pak,si bos lagi keluar kayanya,bentar pak saya beli roko dulu ke warung”,tuturnya sambil berjalan pergi yang tidak tau kemna tanpa menggembok pintu pagar tempat tersebut dan tidak kunjung kembali setelah ditunggu hampir setengah jam.

Salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi membanarkan,”Iya pak saya asli sini saya sudah bertahun-tahun tinggal disini memang agak mengganggu bau nya pak tapi mau gimna lagi pak,oh itu ada dua pak beda bos yang satu itu orang lagi pergi kayanya, nah yang satu itu punya mang upi pak itu rumahnya yang gede cat agak ke ijo-ijoan pak yang dia lantai,tegasnya sambil menutup pintu rumahnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Diarmita menjelaskan, “Sebenarnya telur HE layak konsumsi,Namun telur HE lebih cepat membusuk karena umumnya sudah cukup lama berada di perusahaan breeding,Terkait telur HE sebenarnya pada aturan yang ada adalah Integrator (Perusahaan Breeding) tidak boleh memperjualbelikan telur itu,Walaupun sebenarnya telur tersebut layak dikonsumsi”, jelas Ketut kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pemerintah lewat Kementerian Pertanian melarang siapa pun menjual telur HE. Larangan ini diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan ayam ras dan Telur Konsumsi. Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan telur ayam infertil sebagai telur konsumsi (telur ayam infertil artinya)

Telur HE adalah bisa dibilang produk sisa dari industri farming perunggasan. Perusahaan breeding akan melakukan seleksi ketat pada telur-telur ayam yang ditetaskan menjadi DOC atau bibit ayam. Agar bisa menghasilkan DOC berkualitas, perusahaan breeding mengawinkan ayam betina dengan pejantan yang diseleksi secara ketat. terkadang, tak semua ayam betina dikawini oleh pejantan (terlewat). Atau kasus lain, pejantan mengawini betina, namun proses pembuahannya tidak sempurna. Perusahaan breeding lalu menyeleksi telur yang dihasilkan ayam betina yang sudah dikawinkan ini. Dalam proses sortir ini, seringkali ditemukan telur yang tidak dibuahi. Telur inilah yang kemudian disebut sebagai telur infertil karena tak bisa ditetaskan.

Proses sortir telur biasanya dilakukan karyawan perusahaan breeding dengan melihat embrio di dalam telur lewat peneropongan. Seleksi ini dilakukan terus menerus, bahkan hingga telur sudah masuk ke mesin pengeraman.

Tak jarang, telur infertil dan telur yang pembuahannya tak sempurna lolos seleksi dan dimasukkan ke mesin tetas. Proses pengeraman (hatcher) dan penetasan telur itu memerlukan waktu sekitar 18-21 hari. Dalam satu mesin tetas, kapasitasnya bisa mencapai puluhan ribu telur.

Telur HE dari telur fertil Telur HE tak hanya berasal dari telur sisa yang tak bisa ditetaskan atau infertil. Telur HE juga bisa berasal dari telur fertil atau tertunas. Perusahaan breeding seringkali mengambil kebijakan untuk tidak menetaskan telur fertil yang sudah dibuahi pejantan. Alasannya antara lain suplai anakan ayam atau DOC yang sudah terlalu banyak, sehingga biaya menetaskan telur lebih mahal dari harga jual DOC. Di Indonesia, harga DOC seringkali naik turun. Saat suplai anakan ayam di pasar melimpah, harga DOC biasanya merosot. Membuat perusahaan breeding enggan menetaskan telur ayamnya.

Dalam kasus lainnya, perusahaan breeding juga seringkali mimilih tak menetaskan telurnya saat harga daging ayam broiler anjlok. Kondisi ini peternak tak lagi mampu menyerap DOC yang diproduksi perusahaan breeding untuk dibudidayakan sebagai ayam pedaging

Dengan kata lain, perusahaan breeding menghindari menjual anakan ayam yang sudah terlanjur ditetaskan saat pasar lesu. Telur-telur yang tak ditetaskan inilah yang juga bisa dikategorikan sebagai telur ayam HE.

Tempat Pengolahan Kedua

Telur Infertil

Mengonsumsi telur infertil (telur HE/ hatching egg) memiliki beberapa dampak buruk terutama terkait keamanan pangan, yang menjadikannya tidak layak untuk konsumsi manusia.

Dampak buruk tersebut antara lain:

Risiko Kontaminasi Bakteri: Telur infertil sangat rentan dan cepat busuk, sehingga berisiko tinggi terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella. Bakteri ini dapat menyebabkan gangguan pencernaan, demam, kram perut, dan penyakit serius lainnya (salmonellosis).

Penggunaan Zat Kimia: Dalam rantai pasoknya, telur infertil yang tidak digunakan untuk penetasan sering disemprot atau dicelupkan ke dalam zat kimia tertentu untuk tujuan pengawetan agar tidak cepat membusuk, yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan jika tertelan.

Kualitas Gizi Menurun: Telur infertil umumnya sudah berada di luar masa simpan optimal untuk konsumsi karena usianya yang lebih tua (umumnya bertahan hanya sekitar satu minggu), menyebabkan kualitas bagian kuning dan putih telur menjadi cair dan menyatu.

Ilegalitas Peredaran: Penjua lan telur infertil untuk konsumsi manusia melanggar hukum di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, karena dianggap tidak aman.

Saat berita ini ditayangkan,kami akan mengkonfirmasi ke dinas – dinas Terkait.(Red D)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA