Detikkasus.co.id, Kabupaten Bogor – Menindak lanjuti adanya adauan dari masyarakat sekitar adanya Aktivitas Pengelola gelondongan emas (alat gelondong) dan gentong (tong sianida/tong kimia) Atau Penambangan Emas Modern Metode Hidrometalurgi yang beroperasi di jalan raya Sibanteng, Kec. Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16640 diduga tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bogor Indonesia, Dua tempat usaha pengolahan yang dimiliki biasa dikenal “Bos piyong dan Bos Yudi” Dua tempat pengolahan yang berdekatan, masih Nekat mengoperasikan pengolahan nya padahal mereka akan terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena dilangsir dari dinas Lingkungan Hidup melanggar aturan pengelolaan mineral, mencemari lingkungan dan juga akan merusak lingkungan sekitar. Rabu (08/04/2026).

Penambangan Emas Modern Metode Hidrometalurgi, Salah satu metode penambangan yang banyak digunakan saat ini adalah Hidrometalurgi, yakni dengan memanfaatkan reaksi kimia. Prosesnya secara umum melalui tiga tahapan, yaitu tahap pelindian, pemekatan, dan pengambilan. Pada tahap pelindian (leaching), batuan mentah dilarutkan pada cairan yang sudah dicampur dengan pereaksi kimia. Proses ini bertujuan untuk memisahkan logam yang diinginkan dengan material lain. Kemudian hasil dari leaching akan masuk ke proses pemekatan untuk meningkatkan konsentrasi logam yang ingin didapatkan. Terakhir akan masuk ke proses recovery atau pengambilan dengan cara menyeleksi emas murni.
Dalam proses penambangan emas menggunakan metode Hidrometalurgi biasanya memakai reagen kimia H2SO4 (asam sulfat) dan HNO (asam nitrat). Senyawa kimia tersebut dapat bekerja untuk memisahkan emas murni dengan logam lain yang tidak dibutuhkan. Hingga saat ini metode Hidrometalurgi masih banyak digunakan karena efektivitasnya untuk memurnikan logam mulia emas.
Masyarakat umum mungkin lebih mengenalnya sebagai metode pelindian.

Bahaya Potensial (Jika Pengelolaan Salah):
Penggunaan Reagen Kimia: Proses ini sering menggunakan asam kuat (misalnya
H2, SO4 Atau HN03 ) atau
sianida (NaCN).Resiko Pencemaran: Jika sistem penampungan limbah (tailing dam) bocor atau tidak kedap, bahan kimia berbahaya dapat mencemari air tanah dan sungai. Limbah B3: Limbah sisa proses hidrometalurgi diklasifikasikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus, tidak boleh langsung dibuang ke alam.
Salah satu warga berinisial (E) membenarkan juga mengatakan, “Benar pak itu sudah lama berjalan, sempat ada tindakan tapi buka lagi aja pengelohan itu teh, Atuh kita ngga bisa apa-apa pak dan mau gimna lagi atuh terpaksa kita pakai air sungai nya walau sudah tercemar juga,” ungkapnya.

Kapan Hidrometalurgi Menjadi Aman?
Di himpun dari beberapa sumber seharusnya Dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi, studi AMDAL yang benar, dan standar prosedur operasional (SOP) yang ketat dalam pengolahan limbah.
Pemantauan lingkungan yang ketat dilakukan untuk memastikan reagen seperti sianida terurai atau dinetralkan sebelum dilepas ke lingkungan.
Dilokasi pengolahan Tidak adanya IPAL, IPAL adalah singkatan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah. Ini merupakan struktur teknik atau fasilitas yang dirancang khusus untuk memproses dan mengolah limbah cair—baik domestik (rumah tangga/rumah sakit) maupun industri—menjadi air bersih yang aman dibuang ke lingkungan.
Saat dikonfirmasi dilokasi Salah satu pekerja Berinisial A terkait pembuangan limbahnya, ia enggan menjawab, awak media menginvestigasi langsung dan memeriksa pembuangan limbah yang mengandung kimia tersebut, sungguh mengejutkan yang ternyata di buang langsung ke aliran sungai yang biasa di gunakan oleh warga untuk aktivitas sehari-hari, oleh karna itu warga pun merasa khawatir akan dampak buruk dari limbah yang berbahan kimia tersebut mencemari aliran sungai dan juga merusak lingkungan.

Pasalnya Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Limbah pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia, terutama merkuri dan sianida, memiliki efek samping yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah ini dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara yang merusak ekosistem serta menimbulkan penyakit serius.
Dilangsir dari Hukum Online Mengenal Sanksi Bagi Pelaku Pecemaran Lingkungan
Dan Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
2. Sanksi Pidana Utama
Berdasarkan UU PPLH, pelaku dapat dikenakan sanksi berikut:
Pasal 98: Jika sengaja melakukan pencemaran, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pasal 99: Jika karena kelalaian (kealpaan) menyebabkan pencemaran, diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Pasal 103: Bagi yang menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Berbahaya) namun tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya, diancam pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
3. Sanksi bagi Perusahaan (Korporasi)
Jika pencemaran dilakukan atas nama perusahaan, selain pidana penjara bagi pengurusnya, perusahaan dapat dikenai sanksi tambahan seperti:
Penyitaan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha.
Perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan lingkungan).
4. Hak Menggugat
Pasal 28H UUD 1945: Menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 54 UU PPLH: Mewajibkan setiap orang yang mencemari lingkungan untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Sampai berita ini diterbitkan awak media akan membantu warga mengkonfirmasi ke dinas-dinas terkait dan ke pemerintah pusat tentang kegiatan tersebut yang berpotensi sangat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar