Gang Antar Bangunan Jalan Iskandar Muda Dijadikan Lapak Usaha Bengkel Dan Bangunan Liar, Pemerintah Kota Langsa Diminta Tertipkan

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Jun 2026 02:38 120 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Gang antar bangunan di jalan Iskandar Muda, Langsa Kota banyak di jadikan lapak usaha bengkel sepeda motor oleh pemilik toko. Gang antar bangunan itu milik umum yang gunakan oleh masyarakat untuk melintas sekarang sudah tertutup oleh usaha lapak bengkel.

Amatan media detikkasus co.id, perwakilan Aceh, Minggu, 14 Juni 2026, gang antar bangunan pertokoan itu diduga dikuasai oleh pemilik usaha bengkel, bahkan mereka sepertinya tidak merasa bahwa gang itu untuk jalan umum, namun di kuasai untuk usaha mereka pengusaha bengkel bertahun.

Usaha bengkel yang menguasai gang pertokoan di jalan Iskandar muda yaitu toko sparepart sepeda motor SB, MJM, Prim dan usaha lainnya diduga tidak memiliki izin dari otoritas Pemerintah Kota Langsa pemanfaatan gang tersebut.

Pada hal dalam Qanun Kota Langsa mengenai larangan penggunaan fasilitas umum seperti gang, trotoar, dan bahu jalan untuk berjualan atau tempat usaha di Kota Langsa diatur melalui Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menggunakan gang toko untuk kegiatan usaha, meletakkan barang dagangan, atau mendirikan bangunan liar yang mengganggu ketertiban dan kelancaran pejalan kaki merupakan pelanggaran. Sanksi yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Langsa bersama Satpol PP dan WH Kota Langsa.

Masyarakat meminta otoritas pemerintah kota Langsa untuk menertibkan usaha lapak bengkel yang berada di antara gang pertokoan di jalan Iskandar muda, karena gang itu untuk umum pejalan kaki bukan Lapak usaha oknum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP dan. Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Eddy Mukhti, S.E., M.A.P. saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, Senin akan kita cek, secara aturan memang tidak boleh gang digunakan untuk usaha apapun, sebutnya.(AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA