Detikkasus co.id Batam, [9/7/2026] – Aktivitas mencurigakan di sebuah pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus” di Jalan Trans Barelang, tepat di samping Pangkalan Bakamla Batam, Kecamatan Setokok, menjadi sorotan tajam publik. Diduga kuat, lokasi ini dijadikan jalur penyelundupan rokok ilegal dan berbagai barang ilegal lainnya yang berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya penindakan berarti dari aparat terkait .
Aktivitas bongkar muat dilaporkan terjadi setiap hari, dengan kapal-kapal dan truk box keluar masuk secara rutin. Kejanggalan semakin terlihat ketika awak media mencoba mengonfirmasi isi muatan. Keterangan yang diberikan berubah-ubah; awalnya disebut sebagai barang ekspedisi, lalu berubah menjadi sayur-mayur, meski cara pengemasan barang sangat rapi dan tertutup, tidak seperti distribusi komoditas pokok pada umumnya . Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya menutupi isi muatan yang sebenarnya .
Yang lebih memprihatinkan, upaya dokumentasi yang dilakukan awak media di lokasi justru mendapat perlawanan. Seorang pria yang mengaku sebagai penjaga kawasan bertindak arogan, menghalangi tim media, hingga memaksa menghapus dokumentasi yang telah diambil . Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang .
Ada Apa di Balik Pengawasan yang Kendor?
Keberadaan pelabuhan tikus yang beroperasi bebas di zona strategis di bawah pengawasan Bakamla memicu pertanyaan besar dari publik. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan Bakamla, Bea Cukai, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian . Bagaimana mungkin aktivitas ilegal sebesar ini bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi, bahkan saat lokasinya persis di samping pos pengamanan laut? .
Publik menduga kuat adanya praktik pembiaran sistematis atau “main mata” yang dimungkinkan karena adanya perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang berkepentingan . Dugaan ini semakin menguat dengan adanya informasi bahwa pelabuhan tersebut dikelola oleh orang-orang berpengaruh .
Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pelabuhan tersebut bukan kawasan pabean, namun pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam wajib melalui pelabuhan yang ditunjuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 . Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pengiriman barang keluar Batam melalui jalur ilegal ini, bahkan Speedboat Garuda yang pernah ditangkap dengan barang senilai Rp3,6 miliar pada Februari 2026 lalu kembali beroperasi .
Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum Berlapis
Aktivitas ini berpotensi merugikan negara triliunan rupiah akibat hilangnya pendapatan dari bea cukai dan pajak . Selain itu, sejumlah pasal dilanggar, di antaranya:
UU Pelayaran: Operasi pelabuhan tanpa izin resmi .
UU Kepabeanan: Penyelundupan barang keluar masuk tanpa dokumen sah, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun .
UU Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada oknum aparat yang melindungi atau menerima suap, diancam pidana penjara 4-20 tahun .
UU Pers: Penghalangan tugas jurnalistik dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta .
Kesimpulan & Tuntutan
Dugaan penyelundupan di pelabuhan tikus Barelang merupakan persoalan serius yang mengancam keamanan dan pendapatan negara. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bakamla, Bea Cukai, dan Kepolisian, untuk segera bertindak tegas dan transparan dengan melakukan investigasi mendalam. Publik berhak mengetahui siapa dalang, pengelola, dan oknum pelindung di balik operasi ilegal ini .publik pertanyakan sebagai kontrol sosial dibalik kegiatan ini dan mendesak pada dinas terkait beserta penegak hukum lainnya agar transparansi dan akuntabilitas.
(Team)
Tidak ada komentar