Detikkasus.co.id|SUKABUMI — Isu alih daya (outsourcing) dan perlindungan hak-hak buruh kembali mengemuka di wilayah industri Kabupaten Sukabumi. Sejumlah pekerja dari beberapa perusahaan industri manufaktur, pangan, hingga logistik mendesak pengawasan ekstra dari dinas terkait atas indikasi ketidaksesuaian penerapan aturan ketenagakerjaan.
Beberapa perusahaan di kawasan industri Sukabumi—di antaranya PT Aneka Dasuib Jaya, PT Kwangcheon Kim Indonesia, PT Star Comgistic Indonesia,turut masuk dalam sorotan masyarakat dan pekerja. Sorotan ini berpusat pada evaluasi status hubungan kerja, skema pembayaran upah, serta kepastian jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola melalui perusahaan penyalur (outsourcing).
Para pekerja mengeluhkan ketidakjelasan kontrak kerja (PKWT) serta lambatnya respons saat terjadi perselisihan hak antara pihak pekerja, agensi alih daya, dan perusahaan penerima jasa (user). Kondisi ini kerap memicu ketidakpastian kerja dan ketimpangan kesejahteraan bagi tenaga kerja lokal di Sukabumi.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak yang mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Sukabumi serta peran evaluasi dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang membidangi sektor ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat dan serikat pekerja menuntut Disnaker Kabupaten Sukabumi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh ke perusahaan-perusahaan tersebut guna memeriksa keabsahan lisensi agensi penyalur tenaga kerja, memastikan penerapan sistem alih daya sesuai regulasi pemerintah, serta menindak tegas bentuk pelanggaran normatif.
Di saat yang sama, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi didorong untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil perwakilan manajemen dari PT Aneka Dasuib Jaya, PT Kwangcheon Kim Indonesia, PT Star Comgistic Indonesia, serta instansi Disnaker. Langkah diplomasi ini dinilai penting untuk mencari titik terang dan memastikan kepastian perlindungan hak bagi para buruh di Kabupaten Sukabumi.
(Red)
Tidak ada komentar