Detikkasus.co.id | Kabupaten Bogor – Komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang sebelumnya digaungkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kembali diuji. Di tengah gencarnya pernyataan perang terhadap peredaran obat-obatan berbahaya, sebuah warung yang diduga menjual obat keras ilegal di Jl. Raya Tapos, RT 04/RW 10, Kampung Parung Jambu, Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, disebut warga masih beroperasi secara terbuka.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai, apabila dugaan aktivitas tersebut benar masih berlangsung, maka komitmen pemberantasan yang pernah disampaikan dalam konferensi pers oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan di hadapan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah warga, aktivitas jual beli diduga masih berlangsung hampir setiap hari. Arus pembeli disebut silih berganti datang ke lokasi. Dalam video amatir yang diterima redaksi, tampak seseorang diduga melayani transaksi dengan sejumlah pembeli. Warga juga menduga sebagian pembeli merupakan kalangan remaja. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.
“Kalau memang sudah menjadi atensi aparat, kenapa tempat itu diduga masih tetap buka? Masyarakat butuh bukti penegakan hukum, bukan hanya mendengar pernyataan di depan kamera,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya mengaku khawatir karena dugaan peredaran obat keras ilegal dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.
“Yang menjadi korban nanti anak-anak kami. Jangan tunggu ada korban jiwa baru semuanya bergerak. Kami berharap aparat segera turun tangan,” kata warga lainnya.
Dalam penelusuran yang dilakukan redaksi, diperoleh informasi mengenai seseorang bernama Jhon Ferry, yang disebut berasal dari Aceh. Ia diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pemasok obat keras ilegal ke lokasi tersebut. Beredar pula klaim bahwa yang bersangkutan mengaku telah berkoordinasi dengan aparat sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan. Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan, belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan ataupun pembiaran dari institusi kepolisian.
Oleh karena itu, redaksi memandang perlu adanya penyelidikan menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak.
Seorang tokoh agama di Kabupaten Bogor yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa peredaran obat-obatan ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman moral dan sosial.
“Merusak generasi muda sama saja merusak masa depan bangsa. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara,” ujarnya.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi peredaran obat keras tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan atau dilakukan tanpa kewenangan. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana lain, termasuk narkotika atau keterlibatan pihak-pihak tertentu, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut benar, warga berharap penindakan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menjadi bola liar yang terus menggerus kepercayaan masyarakat.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal hanya terdengar lantang ketika isu sedang viral, namun melemah ketika sorotan publik mulai mereda. Kepercayaan masyarakat dibangun bukan melalui seremoni, melainkan melalui tindakan nyata, konsistensi penegakan hukum, dan keberanian mengungkap fakta apa adanya.
Tidak ada komentar