BIADAB! Bapak Kandung di Sekadau Tega Perkosa Anak Sendiri Hingga Hamil

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 11:48 62 Redaksi : Rd

SEKADAU, DETIKKASUS.CO.ID – Kasus asusila yang sangat menyayat hati kembali terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial RY (42) tega merusak masa depan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil. Perbuatan biadab ini terungkap setelah korban diketahui tidak mengalami datang bulan selama tiga bulan terakhir.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, membeberkan bahwa kasus ini mulai terkuak pada Rabu, 8 April 2026. Awalnya, ibu kandung korban merasa curiga karena sang anak tidak mengalami menstruasi.

“Korban dibawa oleh ibu kandungnya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan hasil yang mengejutkan, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 11 hingga 12 minggu,” ujar AKP Triyono kepada media, Selasa (21/4/2026).

Pengakuan Mengejutkan Korban Mendapati kenyataan pahit tersebut, tenaga kesehatan melakukan pendekatan persuasif kepada korban. Di situlah korban akhirnya berani jujur dan mengungkap rahasia kelam yang selama ini dipendamnya. Korban mengaku bahwa pelaku yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri, RY.

Informasi bak petir di siang bolong ini kemudian diteruskan ke perangkat desa dan pihak keluarga besar, sebelum akhirnya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau untuk diproses secara hukum.

Tindakan Kepolisian  Resor Sekadau bergerak cepat menangani kasus ini. Terduga pelaku RY kini harus mempertanggungj jawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum. Polisi menyebutkan bahwa aksi ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya terbongkar pada April ini.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, RY terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku adalah orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, fokus utama selain proses hukum adalah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban agar kondisi psikisnya dapat pulih dari tekanan akibat peristiwa memilukan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Sekadau yang mengecam keras tindakan pelaku dan meminta pihak aparat memberikan hukuman yang seberat-beratnya.

Team : DetikKasus.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA