DIDUGA “MAFIA PERTALITE” BERMAIN DI SPBU 34.16805 CILEUNGSI: STIKER Rp50 RIBU, UANG KOORDINASI Rp100 RIBU PER MINGGU, PENGAWAS SPBU AKUI!

waktu baca 5 menit
Selasa, 11 Agu 2026 04:43 69 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, BOGOR — Di tengah gencarnya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, dugaan permainan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite justru mencuat di Kabupaten Bogor.

Bukan sekadar kabar dari mulut ke mulut.

Hasil penelusuran di lapangan mengarah pada dugaan adanya pola tertentu dalam aktivitas pengisian Pertalite yang kemudian dipindahkan kembali ke jeriken oleh sejumlah kendaraan bermotor yang disebut telah dimodifikasi tangkinya.

Lokasinya berada di sekitar SPBU Pertamina 34.16805, Jalan Raya Jonggol–Cileungsi, Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah munculnya dugaan adanya uang koordinasi dan stiker khusus yang disebut menjadi tanda bagi kendaraan tertentu.

Rp100 RIBU PER MINGGU + STIKER Rp50 RIBU Dalam penelusuran di sekitar lokasi SPBU, ditemukan sekitar 13 kendaraan bermotor yang diduga menggunakan tangki modifikasi dan melakukan aktivitas pemindahan BBM Bersubsidi Jenis pertalite ke dalam jeriken.

Salah seorang yang mengaku sebagai pelangsir BBM, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak SPBU.

«“Iya pak saya isi di SPBU itu. Saya sudah koordinasi melalui pengawas SPBU. Kalau Bapak tidak percaya bisa langsung tanya pengawasnya. Saya sudah membayar uang koordinasi Rp100 ribu per minggu dan membeli stiker Rp50 ribu. Stiker itu ditempel dekat tangki motor sebagai tanda,” ungkapnya.»

Ia juga menyebut bahwa para pelangsir harus mengeluarkan biaya tambahan kepada pemilik lahan untuk menempatkan jeriken-jeriken penampungan. Jika pengakuan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pembelian BBM?

Pertanyaannya kini jauh lebih besar:

Siapa yang mengatur? Siapa yang menerima uang koordinasi? Dan siapa yang memberikan akses sehingga kendaraan tertentu dapat terus melakukan pengisian BBM bersubsidi?

Penelusuran kemudian berlanjut ke lokasi berbeda, di sekitar sebuah warung bertuliskan “RADAR MADURA”, kawasan Perumahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi. Sejumlah orang di lokasi tersebut disebut mengungkapkan pola yang serupa.

Mereka mengaku mengisi Pertalite di SPBU 34.16805. Beberapa kendaraan yang tangkinya diduga telah dimodifikasi juga terlihat menggunakan stiker dengan tanda yang sama.

Temuan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan pihak Pertamina untuk memastikan apakah benar terdapat sistem pengaturan atau pemberian tanda tertentu kepada kendaraan yang melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang.

BUKAN CUMA BBM, MUNCUL PULA DUGAAN UPAYA MENGHALANGI PELIPUTAN

Persoalan semakin panas ketika awak media mencoba menggali informasi lebih jauh.

Pemilik warung “Radar Madura”, yang melalui sambungan telepon mengaku sebagai pengurus Radar Madura sekaligus wartawan dari wilayah Bogor Timur, diduga berusaha mempertanyakan keberadaan awak media di lokasi. Dalam percakapan tersebut, ia antara lain mengatakan:

«“Ngapain kalian di situ? Dari media mana kamu? Emangnya kegiatan itu melanggar? Emang kegiatan itu ada larangannya? Kegiatan itu tidak melanggar dan tidak ada larangannya, itu kan jual eceran. Saya dari pengurus Radar Madura, saya juga wartawan dari Bogor Timur dan dari salah satu organisasi media… Tunggu saja kamu di situ, saya ke sana.”»

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan ketika awak media sedang melakukan peliputan untuk menggali dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun demikian, apakah tindakan tersebut benar merupakan upaya menghalangi kerja jurnalistik atau sekadar bentuk keberatan terhadap peliputan, tetap membutuhkan penilaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Bagian paling mengejutkan muncul ketika awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pengawas SPBU berinisial AM.

Dalam konfirmasi tersebut, AM disebut mengakui adanya pembayaran uang koordinasi dan pembelian stiker oleh para pelangsir.

«“Iya memang betul, Mas. Uangnya juga saya gunakan kalau ada tamu yang datang. Saya juga kan enggak enak melarang mereka. Mereka berkelompok, orang Madura. Saya ngeri kalau saya larang, saya diapa-apain sama mereka,” ungkap AM.»

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu diuji kebenarannya. Sebab jika benar terdapat uang koordinasi yang diberikan secara rutin kepada pihak tertentu di lingkungan SPBU, maka aparat tidak cukup hanya memeriksa para pelangsir.

Aliran uangnya harus ditelusuri.

Siapa yang menerima?

Untuk kepentingan apa?

Siapa yang mengetahui?

Dan apakah terdapat pembiaran terhadap pola pengisian berulang menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi?

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak tepat jika hanya dikaitkan dengan KUHP. Ketentuan yang secara khusus mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Artinya, apabila dugaan dalam kasus ini nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ada ancaman pidana yang serius.

BAGAIMANA DENGAN PIHAK YANG DIDUGA MENGHALANGI KERJA JURNALISTIK? UU Pers juga memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada prinsipnya memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers serta hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya pelaksanaan ketentuan tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Pasal 281 KUHP baru mengatur mengenai perbuatan menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang menjalankan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, atau putusan pengadilan. Ancaman maksimalnya 7 tahun 6 bulan atau denda kategori VI.

Pasal ini tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang menghalangi wartawan, sehingga dalam konteks dugaan penghalangan peliputan, UU Pers lebih relevan untuk diperiksa terlebih dahulu.

PERTAMINA DAN APARAT DITANTANG TURUN TANGAN

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pihak Pertamina. Jika benar ada kendaraan dengan tangki modifikasi yang berulang kali membeli Pertalite,

siapa yang mengawasi transaksi tersebut?

Jika benar terdapat stiker Rp50 ribu, siapa yang membuat dan menjualnya?

Jika benar terdapat uang koordinasi Rp100 ribu per minggu, kepada siapa uang tersebut disetorkan?

Dan yang paling penting: Apakah ada sistem pembiaran yang memungkinkan BBM bersubsidi keluar dari jalur peruntukannya?

Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.

Karena apabila dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Pertalite. Yang sedang dipertaruhkan adalah uang negara, hak masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi, serta pengawasan distribusi energi nasional.

Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, audit transaksi, dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. DetikKasus.co.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta pihak SPBU 34.16805, Pertamina, serta aparat penegak hukum memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA