Diduga Diminta Uang Oleh Oknum Kanit Polsek Gunung Putri Rp5 Juta untuk Cabut Laporan, Publik Pertanyakan Integritas Penanganan Perkara.

waktu baca 4 menit
Jumat, 14 Agu 2026 08:56 110 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, BOGOR — Sebuah persoalan hukum yang bermula dari dugaan penjualan solar milik perusahaan kini justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih serius: kini menjadi sorotan publik, benarkah pencabutan laporan polisi harus dibayar Rp5 juta?

PT Berkat Alam Cemerlang (BAC) sebelumnya melaporkan seorang sopir pabrik berinisial C dan D kepolsek Gunung Putri. Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk tindakan tegas perusahaan sekaligus memberikan efek jera, setelah C dan D diduga menjual solar yang disedot dari tangki kendaraan milik perusahaan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT BAC memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta. Solar yang diduga disedot kemudian disebut dijual kepada seorang pengepul yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Namun, persoalan berkembang ketika pihak perusahaan disebut berupaya menarik atau mencabut laporan tersebut.

Di sinilah cerita berubah menjadi tanda tanya besar.

Menurut informasi yang diterima, saat pihak PT BAC berupaya mencabut laporan di Polsek gunung putri, perusahaan justru disebut diminta menyediakan uang sebesar Rp5 juta sebagai biaya pencabutan laporan.

“Ada pak yang urus dari pihak perusahan pak Zuki meneger perusahan yang ngurus yang sekarang sudah ada di Polsek gunung putri, kayanya sih lagi mau ngsih uangnya juga buat tarik laporan nya, barusan sih menurut informasi lagi nunggu Kanitnya pak karna kanit polseknya lagi ngga ada di tempat,” uangkap seorang narasumber yang tidak mau identitasnya dipublikasikan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi serius:

Saat ditemui meneger perusahan PT BAC bernama zuki menegaskan serta membenarkan bahwa dirinya diduga di minta oleh oknum Kanit Reskrim Polsek gunung putri Berinisial R memberikan uang 5jt untuk pencabutan laporan nya dan diduga ia juga mengakui secara pribadi sudah memberikan uang 5jt tersebut kepada sang kanit, menurut informasi proses pembebasan tersangka sekitar jam 16:00,

“Itu juga kan yang ditangkep dua orang pak, termasuk Ade saya, Oya nanti minta tolong dibantu dicicil aja yah pak uang cabut laporan nya kan 5jt, iya pak saya yang kasih uangnya langsung ke kanitnya,”Tegas zuki.

Atas dasar apa uang Rp5 juta tersebut diminta?

Jika benar permintaan itu berasal dari oknum anggota kepolisian gunung putri, publik tentu berhak mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, serta penggunaan uang tersebut.

Sebab, proses hukum bukanlah transaksi jual beli. Laporan polisi bukan barang dagangan. Pencabutan laporan bukan pula layanan berbayar yang tarifnya dapat ditentukan sesuka hati.

Terlebih lagi, apabila benar ada permintaan uang yang dikaitkan langsung dengan proses pencabutan laporan, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai dugaan penjualan solar senilai Rp1,2 juta.

Yang dipertaruhkan adalah integritas aparat penegak hukum.

PT BAC pun patut meminta penjelasan secara terbuka: apakah uang Rp5 juta tersebut merupakan biaya resmi? Jika resmi, apa dasar hukumnya, kepada siapa dibayarkan, dan apakah terdapat bukti pembayaran atau kuitansi resmi?

Sebaliknya, apabila permintaan tersebut dilakukan oleh oknum secara pribadi dan tanpa dasar hukum, maka aparat pengawas internal maupun institusi terkait patut melakukan pemeriksaan.

Jangan sampai masyarakat yang datang mencari keadilan justru dihadapkan pada praktik yang membuat hukum terlihat seperti “ada tarifnya”.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi kepolisian.

Sebab, ketika satu laporan dapat dihentikan atau ditarik dengan imbalan sejumlah uang, publik tentu akan bertanya:

Apakah hukum masih berdiri di atas aturan, atau mulai tunduk kepada nominal?

PT BAC maupun pihak terkait perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi bola liar. Terutama pihak kepolisian, apabila memang ada permintaan Rp5 juta tersebut, harus berani menjelaskan secara terang-benderang kepada publik.

Jika permintaan itu resmi, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika bukan biaya resmi, maka pertanyaannya menjadi lebih berat:

Siapa yang meminta? Untuk kepentingan siapa? Dan ke mana uang tersebut akan mengalir?

DetikKasus.co.id akan terus mengawal informasi ini berdasarkan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Pihak yang disebut maupun kepolisian memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi tersebut.

Karena yang harus dihentikan bukan hanya dugaan penyalahgunaan solar—tetapi juga setiap dugaan praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA