Detikkasus.co.id | SUKABUMI – Aktivitas penambahan pembangunan di lingkungan PT Doosan Dunia Busana (DDB) yang berlokasi di Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mendapat tindakan penghentian dari Satpol PP wilayah Parungkuda Rabu (9/9/2026).
Penghentian tersebut dilakukan di tengah adanya dugaan bahwa pembangunan penambahan bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
Dari keterangan pihak Kecamatan Parungkuda, pembangunan tersebut juga disebut tidak didahului pemberitahuan di tingkat kecamatan.
Namun demikian, untuk memastikan persoalan tersebut, status PBG dan dokumen perizinan lainnya perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak PT DDB serta instansi teknis yang berwenang.
PBG Wajib Diperhatikan Sebelum Konstruksi
Secara regulasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG.
Dalam ketentuan Kabupaten Sukabumi, Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pelayanan PBG dan menyebut bahwa PBG diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi. Perda tersebut juga mengatur PBG perubahan, antara lain untuk perubahan fungsi, luas, tampak, maupun spesifikasi/dimensi tertentu yang memengaruhi aspek keselamatan atau kesehatan bangunan.
Artinya, apabila kegiatan yang dilakukan PT DDB merupakan penambahan atau perubahan bangunan yang masuk kategori perubahan yang memerlukan PBG, maka dokumen tersebut menjadi bagian penting yang harus dipastikan sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Kabupaten Sukabumi juga masih mencantumkan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung sebagai peraturan daerah Ada Ancaman Sanksi Administratif
PP Nomor 16 Tahun 2021 juga memberikan dasar terhadap pemberian sanksi administratif apabila ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung tidak dipenuhi.
Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, hingga tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan.
Dengan demikian, langkah penghentian pekerjaan oleh Satpol PP perlu dilihat sebagai bagian dari proses penertiban dan pengawasan, sementara kepastian mengenai pelanggaran administrasi harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan kewenangan instansi terkait.
Sementara itu, saat Detikkasus.co.id berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak PT DDB (Doosan Dunia Busana) terkait penghentian pembangunan serta status PBG, perwakilan pihak perusahaan yang hendak dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan mengenai status perizinan penambahan pembangunan tersebut.
Detikkasus.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT DDB maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
(Sandra Wijaya)
Tidak ada komentar