Dibalik Tingginya Angka Perceraian di Kalbar: Sambas dan Pontianak Berada di Posisi Teratas Faktor Ekonomi, Pemicu Utama Perceraian

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 04:00 240 Redaksi : Rd

PONTIANAK, Detikkasus co.id – Fenomena keretakan rumah tangga di Provinsi Kalimantan Barat kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak tercatat sebagai wilayah dengan angka perceraian tertinggi di provinsi ini. Faktor ekonomi yang sulit serta perselisihan yang berlarut-larut menjadi pemicu utama ribuan pasangan memilih untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.  

Data dan Fakta Perceraian di Kalbar Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 4.754 perkara perceraian telah diterbitkan akta cerainya di seluruh Kalimantan Barat. Dari jumlah tersebut, dua daerah menonjol dengan statistik tertinggi:  

• Kabupaten Sambas: Menempati urutan pertama dengan total 943 perkara. Mirisnya, tren ini berlanjut hingga awal tahun 2026, di mana dalam tiga bulan pertama saja sudah terdapat 660 kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Sambas.  

• Kota Pontianak: Berada di posisi kedua dengan total 801 perkara yang telah diputus.  

• Kabupaten Ketapang: Menyusul di posisi ketiga dengan 796 perkara.  

Ekonomi Jadi “Hantu” Penghancur Rumah Tangga Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa tekanan ekonomi menjadi beban berat yang memicu konflik internal pasangan. Di Kabupaten Sambas, kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan yang stabil menyebabkan kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi.  

“Masalah ekonomi seringkali menjadi akar. Ketika kebutuhan dasar tidak tercukupi, muncul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang akhirnya berujung pada gugatan cerai,” ungkap Marlisa, Humas Pengadilan Agama Sambas dalam keterangannya.  

Data menunjukkan rincian penyebab perceraian di dua wilayah tertinggi tersebut:  

• Di Sambas: Didominasi oleh perselisihan (652 kasus), alasan ekonomi (28 kasus), dan kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (24 kasus).  

• Di Pontianak: Penyebab utama adalah perselisihan (385 kasus), disusul faktor ekonomi (108 kasus), dan KDRT (81 kasus).  

Dominasi Cerai Gugat oleh Istri Menariknya, mayoritas kasus perceraian di Kalimantan Barat diajukan oleh pihak istri (Cerai Gugat) dibandingkan cerai talak oleh suami. Di Sambas misalnya, pada tahun 2024 tercatat 1.034 perkara cerai gugat berbanding jauh dengan 137 perkara cerai talak.  

Faktor lain yang juga turut mewarnai angka perceraian di Kalbar antara lain fenomena “cerai usai lebaran” di Sambas, di mana pasangan yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia) pulang ke kampung halaman hanya untuk mengurus perpisahan akibat kurangnya komunikasi dan nafkah. Selain itu, pengaruh judi online dan pinjaman online (pinjol) juga mulai muncul sebagai pemicu baru keretakan rumah tangga di era digital ini.  

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Tinggi Agama terus melakukan upaya mediasi bagi pasangan yang berperkara, namun sebagian besar tetap memilih jalan perpisahan sebagai solusi akhir dari problematika yang mereka hadapi.

(Red|Detikkasus co.id)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA