Foto: Kapolres Sumbawa saat turun dilokasi kejadian (Istimewa)
Sumbawa Besar, NTB, Detikkasus.co.id — Tragedi maut di kawasan tambang emas yang diduga ilegal di Lawang Tua, Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menyisakan duka sekaligus sejumlah pertanyaan publik.
Di tengah proses penanganan peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut, muncul kekecewaan dari seorang wartawan terhadap respons Kapolres Sumbawa ketika dimintai keterangan di lokasi kejadian pada, Sabtu (4/9/2026).
Wartawan OposisiNews86.com, Adrisal, yang berada langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengaku kecewa setelah permintaannya untuk melakukan wawancara dengan Kapolres Sumbawa tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkannya.
Berdasarkan keterangannya, Adrisal mengaku sebagai salah satu wartawan yang lebih dahulu tiba di lokasi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WITA, Kapolres Sumbawa bersama sejumlah personel kemudian tiba di lokasi dari arah Sumbawa untuk melihat sekaligus menangani situasi di TKP.
Sekitar 30 menit setelah Kapolres berada di lokasi, Adrisal berinisiatif meminta kesempatan untuk memperoleh keterangan resmi terkait tragedi tersebut.
Dengan sopan, ia mengaku menyampaikan permintaan:
“Izin Bu Kapolres, bisa saya wawancara?”
Namun, menurut Adrisal, jawaban yang diterimanya adalah:
“Ahh, nanti saja!”
Ia mengaku respons tersebut disampaikan dengan nada yang menurutnya terdengar ketus.
Adrisal mengatakan, pada saat itu tidak terdapat wartawan lain di sekitar lokasi. Menurutnya, permintaan wawancara tersebut semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik dan memperoleh keterangan langsung dari pejabat yang berwenang mengenai peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Adrisal mengaku sangat kecewa atas respons yang diterimanya.
Ia menyatakan memahami bahwa Kapolres berada di lokasi untuk menangani peristiwa serius dan kemungkinan memiliki sejumlah prioritas dalam proses penanganan TKP. Namun, menurutnya, komunikasi yang baik tetap penting dalam membangun hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers.
“Ibu Kapolres adalah pejabat yang saya hormati dan tetap saya hormati. Saya datang bukan untuk mengganggu pekerjaan beliau. Saya hanya meminta wawancara dengan sopan karena saya sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Adrisal.
Ia menilai dirinya tidak memperoleh penghargaan yang semestinya ketika permintaan wawancara disampaikan dengan baik.
“Saya sangat kecewa Anda ngomong dan menjawab saya seperti itu. Saya menghormati Ibu sebagai Kapolres, tetapi tolong juga hargai saya sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jangan mentang-mentang menjadi Kapolres kemudian seenaknya berbicara kepada wartawan,” katanya.
Wartawan Mengaku Tidak Bermaksud Mengganggu Penanganan TKP
Adrisal menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bukan untuk menghambat pekerjaan kepolisian.
Menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk mencari fakta, mengumpulkan informasi, melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Terlebih, tragedi di Lawang Tua menyangkut korban jiwa dan dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pemerintah.
Sejumlah pertanyaan publik pun masih membutuhkan penjelasan, antara lain mengenai penyebab terjadinya reruntuhan, jumlah korban, proses evakuasi, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi, status perizinan pertambangan, serta kemungkinan adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Menurut Adrisal, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, Adrisal mengakui bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terjadi perampasan alat kerja jurnalistik, penghapusan rekaman, pengusiran, ancaman maupun pelarangan meliput.
Karena itu, ia tidak menyimpulkan bahwa respons tersebut merupakan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik.
Menurutnya, sorotan yang disampaikan lebih berkaitan dengan sikap dan etika komunikasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Selain UU Pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga memiliki landasan konstitusional.
Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Dalam konteks tersebut, hubungan antara aparat penegak hukum dan pers diharapkan dapat dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati, profesionalitas dan keterbukaan informasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penanganan perkara maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Adrisal menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan sebagai serangan pribadi terhadap Kapolres Sumbawa.
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki hubungan antara kepolisian dan insan pers di Kabupaten Sumbawa.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta dihargai sebagai manusia dan sebagai wartawan yang sedang bekerja. Kalau memang Ibu Kapolres belum bisa diwawancarai, cukup katakan dengan baik, misalnya ‘nanti ya’ atau ‘setelah selesai penanganan TKP’. Saya pasti memahami,” tegasnya.
Menurut Adrisal, perbedaan jabatan tidak semestinya menghilangkan etika dalam berkomunikasi.
Wartawan bukan bawahan pejabat, begitu pula pejabat bukan atasan wartawan. Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dalam kehidupan demokrasi.
Di sisi lain, perhatian publik kini tertuju pada tragedi maut di kawasan Lawang Tua.
Selain menunggu proses evakuasi dan penyelidikan atas peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, masyarakat juga menanti penjelasan aparat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Sejumlah pertanyaan masih menjadi perhatian publik: apakah aktivitas pertambangan tersebut benar tidak memiliki izin, siapa pihak yang mengelola aktivitas di lokasi, sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat, serta apakah tragedi tersebut akan berujung pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan yang terang dan transparan.
Sebab ketika nyawa manusia telah menjadi korban, masyarakat tidak hanya membutuhkan belasungkawa, tetapi juga fakta, transparansi dan penegakan hukum.
Dan ketika wartawan datang untuk mencari jawaban tersebut, pertanyaan jurnalistik semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Detikkasus.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari Kapolres Sumbawa terkait respons tersebut maupun penanganan tragedi tambang di Lawang Tua. Berita ini akan diperbarui apabila keterangan resmi telah diperoleh. (*)
Tidak ada komentar