Kabid BPJS Tegas: Tak Ada Potongan Santunan, Jika Oknum Mitra Memotong, Itu Pungli”

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 03:42 52 Biro Kab Sukabumi

Detikkasus.co.id | SUKABUMI — Dugaan praktik pungutan liar mencuat dalam proses pencairan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Seorang ahli waris berinisial L mengaku hanya menerima uang sebesar Rp6 juta dari total santunan yang disebut mencapai Rp10 juta.

Kepada awak media, Rabu (9/9/2026), L mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp4 juta yang diduga dilakukan oleh oknum mitra petugas BPJS Ketenagakerjaan berinisial B yang disebut berstatus Perisai.

Menurut pengakuan L, uang tersebut diminta dengan alasan sebagai biaya pengurusan pencairan santunan.

“Tadinya petugas minta Rp4,5 juta. Kami nego akhirnya hanya Rp4 juta. Jujur, kami keberatan tapi mau bagaimana lagi. Kami buat tahlil saja sampai pinjam ke tetangga,” ujar L.

L mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana prosedur pencairan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya. Kondisi tersebut membuat dirinya memilih mengikuti permintaan oknum tersebut karena membutuhkan dana untuk keperluan tahlilan setelah anggota keluarganya meninggal dunia.

Jika benar terdapat pemotongan dari santunan yang menjadi hak ahli waris, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme pelayanan pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah, apakah ahli waris memang diwajibkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp4 juta untuk memperoleh santunan kematian?

Awak media akan melakukan konfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait mekanisme resmi pencairan santunan kematian, termasuk apakah terdapat biaya administrasi atau jasa pengurusan yang dibenarkan dalam proses tersebut.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan maupun B terkait dugaan permintaan uang tersebut masih diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Detikkasus.co.id akan terus menelusuri dugaan tersebut dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

(Sandra Wijaya)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA